ALASAN MENGAPA DIREKSI PTDI HARUS DIGANTI

Para individu Direksi PTDI yang saat ini memimpin perusahaan telah membiarkan pemerintah republic Indonesia untuk membeli pesawat C 295 dari Spanyol menggunakan pendanaan dari Bank BRI, padahal pesawat C 295 adalah pesawat berbasis CN 235 yang notabene diproduksi oleh PTDI sendiri. Dan pada saat yang bersamaan PTDI dalam kondisi Idle kapasitas dan membutuhkan order pesawat. Tetapi yang dilakukan oleh Direksi PTDI adalah merobah fungsi PTDI dari MANUFACTURE menjadi AGEN dari EADS/CASA untuk mendapatkan order C 295 dan diproduksi 100% di Spanyol, dimana pada saat itu sebenarnya CASA Spanyol sudah dalam kondisi bangkrut akibat krisis keuangan Eropa. Dengan adanya order pembuatan pesawat dari Indonesia yang dilakukan oleh Direksi PTDI maka CASA Spanyol dapat hidup kembali sedangkan ironisnya disisi lain PTDI sendiri dalam kondisi SEKARAT.

Catatan 1: Pesawat C295 adalah pesaing CN235 buatan PTDI sendiri. Dan secara langsung ini merugikan PTDI dengan kehilangan potensi order CN 235. Hal ini adalah kejadian yang serupa yang dilakukan oleh Direksi PTDI yang bertanggung jawab atas lepasnya order 9 unit CN235 dari pemerintah Indonesia dengan meng-order C295 ke Spanyol yang didanai oleh Bank BRI.

Direksi PTDI, ditahun 2013 dan 2014 telah terlibat dalam mempromosikan dan memasarkan produk C 295 buatan EADS (ex CASA Spanyol) ke Negara-negar ASEAN dengan menggunakan Dana perusahaan yang berasal dari PMN tahun 2012 lebih kurang Rp. 7 Milyar, sedangkan antara PTDI dan EADS tidak memiliki kerjasama untuk memasarkan C 295 sehingga PTDI dirugikan minimal sebesar Rp. 7 milyar.

Direksi PTDI yang saat ini menjabat telah menggunakan dana investasi berasal dari dan PMN tahun 2012 untuk pengadaan system SAP dan memperbaiki fasilitas / hangar untuk delivery produk C 295 produksi EADS (ex CASA Spanyol), sehingga biaya investasi yang telah dikeluarkan tidak ada nilai tambah ekonomis maupun teknologi bagi PTDI. Pekerjaan yang diberikan kepada PTDI sangat minim yaitu hanya mempersiapkan seluruh pesawat C295 yang tiba secara utuh dari spanyol untuk delivery ke KEMENHAN dan menyebabkan Potensi Kerugian sebesar Rp.100 miliar.

Catatan 2: Saat ini seluruh aktivitas perusahaan terkait dengan produksi, assembly, pengadaan komponen dan manajemen produksi ”TELAH DIKUASAI “oleh Pihak EADS/CASA dimana dengan SAP tersebut maka pihak EADS mengendalikan seluruh aktivitas produksi, Engineering dan Program PTDI.

Direksi PTDI tidak mampu mengendalikan Manajemen perusahaan sehingga mengakibatkan terjadi kerugian-kerugian yang berturut- turut bagi perusahaan akibat penyelesaian kontrak yang terlambat. Kontrak-kontrak tersebut adalah:

Terlambatnya tahapan pengerjaan dan penyerahan pesawat maupun dukungan dokumen C212 pesanan Thailand, sehingga berdampak kepada penalty sebesar kurang lebih 70% dari nilai kontrak pesawat.

Kontrak C212 pesanan Philipines dimana pada saat penandatanganan kontrak Direksi telah mengetahui aka nada keterlambatan pengadaaan yang akan mengakibatkan kerugian sebesar 50% dari nilai kontrak.

Direksi PTDI tidak mempunyai program yang jelas dimana Direksi telah terlibat dalam pembelian pesawat penumpang CODIAC buatan Amerika yang pembayarannya secara CASH (sekaligus) yang peruntukkan penggunaannya tidak jelas dan saat ini pesawat tersebut HANYA tersimpan di hangar di hanggar PTDI dan tindakan ini hanya merugikan PTDI.

Sesuai hasil pemeriksaan dari BPK RI nomor: 39/S/Tim-BPK/GA-DI/04/2010 tertanggal 9 Februari 2010, TERBUKTI telah melakukan:

Direksi PTDI TERBUKTI telah melakukan tindakan Perjanjian Jual Beli / Pengadaan Barang Fiktif dengan Falcon Trade Corporation (FTC), dimana kenyataannya Transaksi tersebut adalah merupakan tindakan Transaksi Peminjaman uang tunai Terselubung sebesar Rp.67.848.693.624,00 dengan bunga 4.5% untuk jangka waktu 6 bulan.

Bahwa tindakan Direksi PTDI tersebut merupakan tindakan manipulasi dokumen dan keterangan palsu dan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diduga merupakan tindakan pidana.

Direksi PTDI TE