Hanya di Indonesia, penganut ajaran “islam” menolak Pemimpin dari penganut ajaran Nasrani.

Indonesiannews.co/ Selasa, 13 Desember 2016, merupakan pertama kalinya di Indonesia, di ibukota Jakarta, terjadi sidang pengadilan yang menyita perhatian secara nasional, dan di liput oleh media asing; untuk kasus pidana yang “prematur”, yang disebabkan oleh “desakan” segelintir massa dari penganut ajaran islam akan DUGAAN Penistaan Agama berdasarkan surat Alquran yang ke 5. Al-Maa’idah Madaniyah, yang memiliki 120 ayat, dan yang memiliki arti : “Jamuan Hidangan Makanan”. Yang menjadi topik atau “akar permasalahan” diangkat dari ayat 51 yang berbunyi :

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Sebuah ayat Kitab Suci Alquran yang selalu dimanfaatkan segelintir orang untuk berpolitik hingga menarik dan mengikat pengikutnya untuk tidak memilih pimpinan dari kaum Nasrani / Yahudi. Sebuah polemik pembodohan publik yang menyesatkan, dimana kalau kita dapat telaah, ayat tersebut tidak membicarakan tentang “pemimpin” , akan tetapi tentang “teman setia” atau dalam arti harafiah yang dapat di mengerti adalah sahabat, suami atau istri. Hal ini berbeda sekali dengan makna pimpinan.

Ir. Basuki Tjahaya Purnama,MM atau yang di kenal dengan nama Ahok, seorang Gubernur Pertahana DKI Jakarta, pernah mengangkat makna ini dalam kunjungan kerja nya di Kepulauan Seribu. Yang mengakibatkan seorang Buni Yani, dengan kepiawaiannya mengedit rekaman pidato Ir.Basuki Tjahaya Purnama,MM., tersebut, dengan menghapus kata “Pakai”.

Ir.Basuki Tjahaya Purnama,MM., telah menjadi korban (dalam makna Nasrani adalah telah menjadi Martir) dari keadaan ini. Akan tetapi, hal ini tidak membuat sia-sia pengorbanan seorang Ir.Basuki Tjahaya Purnama,MM., karena dengan hal ini, maka, banyak orang menjadi pintar dengan hasil :
1. Banyak orang bersatu, banyak muslimah dan muslimin mengerti makna dari kitab Suci Alquran surat yang ke 5.Al-Maa’idah Madaniyah ayat 51.
Dan bahwa, kitab Suci Alquran surat yang ke 5.Al-Maa’idah Madaniyah ayat 51. Tidak lah ayat yang dapat di pakai untuk berpolitik.

2. Masyarakat paham akan hukum yang “prematur”, bahwa dalam proses hukum harus melalui langkah-langkah sesuai dengan prosedur. Bahwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, belum tepat, karena… Tidak dapat menunjukkan korban dari tersangka / yang dilaporkan (Ir.Basuki Tjahaya Purnama,MM.).

Bersambung….