ICAO, Montreal di Kanada

 

Indonesia Aviation and Aerospace Watch
Indonesiannews.co/Jakarta, Kamis 13 April 2017. Menteri BUMN Rini M Soemarno, diharapkan hati-hati dalam pengangkatan Direktur Utama PT.Garuda Indonesia Tbk. Sebagai perusahaan Penerbangan Sipil terbesar di Indonesia dan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah selayaknya PT.Garuda Indonesia Tbk, mengikuti aturan yang berlaku dan tertulis yang ditetapkan oleh ICAO yang merupakan aturan yang berlaku untuk seluruh penerbangan di dunia.

 

Menurut Capt.Dharoe Tjokronagoro, “Saat ini Garuda Indonesia adalah satu-satunya Penerbangan Sipil yang diharapkan dapat menyelamatkan KEDAULATAN Indonesia didunia penerbangan Sipil. Menteri terdahulu pernah hendak menghentikan penerbangan Garuda Indonesia yang terbang ke Eropa, dikarenakan provit-margin nya kecil. Hal ini sangat menyedihkan, karena penerbangan ke Eropa merupakan usaha NKRI untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Manca Negara. Sebagai bukti keberadaan Indonesia di mata dunia”.

 

Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen, menanggapi: “Direktur baru (yang tidak mengerti Aviation) hanya berpikir ‘revenue’ akan bertambah apabila susunan Direksi seperti itu. Inilah contoh cara berpikir ‘lineair’ yang sangat berbahaya apabila digunakan untuk dunia Aviation. Hal ini akan mengakibatkan POTENSIAL HAZARD, yang mengundang terjadinya accident. Apakah ini yang diinginkan??”

“Harap diperhatikan juga, bahwa pangsa pasar GARUDA sangat banyak, dan berbagai pihak sudah mengincar hal ini. Karena hal ini berkaitan dengan meratifikasi ASEAN open Sky Policy, atau ASEAN Single Aviation Market. Di Indonesia, saat ini penumpang domestik dalam setahun mampu mencapai seratus juta orang, jika rata-rata satu orang penumpang membayar $50, maka akan didapat angka 65 trilyun rupiah untuk pendapatan devisa negara melalui penerbangan. Jika susunan Direksi GARUDA INDONESIA seperti hal tersebut, maka selesailah sudah nasib Penerbangan Sipil di Indonesia, terbukti bahwa ditingkat drcesdion maker tidak paham atau tidak mau paham tentang ketentuan dan peraturan pada dunia Aviation”, tegas Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen.

 

Ir.Dewa Putu Suma,M.Sc., mengatakan “Hal ini akan berdampak menurunnya Keselamatan Dan Keamanan Penerbangan, yang menjadi tugas pokok Angkutan Udara, dengan kata lain… kita tidak bisa meninggalkan CASR”.

 

“CASR/PKPS itulah yang harus disosialisasikan, dihayati dan dilaksanakan bagi setiap Pemangku Kepentingan. PT GARUDA adalah salah satu BUMN, disamping BUMN juga sebagai PT (Perseroan Terbatas Tbk) jadi bernaung dibawah UU BUMN dan UU PT , jadi harus melalui RUPS (RUPS Tahunan atau RUPS Luar Biasa), yang berikutnya karena bergerak dalam bidang usaha Penerbangan, maka sebaiknya mengikuti aturan ICAO (Annex-annex nya) kalau masih ada kekurangan, sebaiknya dan wajib melaporkan kepada ICAO, jadi tidak serta merta langsung “BATAL” demi hukum “, lanjut Marsda TNI (Purn) Subandi Parto,SH,MH,MBA.

Kekuasaan tertinggi dalam PT adalah RUPS semua jajaran tidak bisa menghentikan keputusan RUPS”, tegas Marsda TNI (Purn) Subandi Parto,SH,MH,MBA.

 

(YN)