dcaFGD IKAL, IAAW dan Kemekopolhukam

Persepsi berbeda tentang Kedaulatan di udara yang dipahami Kementerian Luar Negeri

Focus Group Discussion IAAW dan IKAL bersama Kementerian terkait.
Indonesiannews.co/ Jakarta, 30 Mei 2017. FGD yang dilaksanakan di Lemhannas dipimpin oleh Jend TNI (Purn) Agum Gumelar, menghasilkan pemahaman yang keliru karena berdasarkan persepsi berbeda diantara Kementerian Luar Negeri dan TNI khususnya TNI AU tentang “Kedaulatan di Udara” di kawasan Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna yang berbatasan dengan Singapura. Sehingga kedaulatan Indonesia di ruang udara di atas kepulauan-kepulauan tersebut di kuasai oleh Singapura. Hal ini harus mendapat perhatian khusus oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo sebagai pucuk pimpinan tertinggi di kedaulatan Republik Indonesia. Untuk meluruskan penjelasan tentang pendelegasian pengontrolan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna kepada Singapura oleh Kementerian Luar Negeri, yang berkaitan dengan gangguan terhadap penegakkan kedaulatan RI.

 

Sikap Kementerian Luar Negeri RI yang cenderung mengabaikan kenyataan bahwa “Perjanjian realignment FIR Singapura” pada garis batas antara FIR Singapura dengan FIR Jakarta yang ditandatangani 21 September 1995 masih belum berkekuatan hukum tetap dan juga mengabaikan adanya UNCLOS tahun 1982 tentang disahkannya wilayah teritorial laut kedaulatan Indonesia dan Konvensi Chicago tahun  1944 yang menyatakan ;

 

 

“Every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory”. 

Yang artinya : “Setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif terhadap wilayah udara di atas teritorinya”

 
 

Sikap tersebut dapat dimaklumi karena Kementerian Luar Negeri mengacu sepenuhnya kepada Annex 11 Konvensi Chicago 1944, Paragraf 2.1  yang menyatakan :  “Pendelegasian ini bukan pendelegasian kedaulatan, negara penerima hanya bertanggung jawab terbatas pada pertimbangan teknikal dan operasional.”

Narasumber kiri : Laksda TNI Dr. Surya Wiranto, SH.MM. (Kemenkopolhukam),   Marsma TNI (Purn) Juwono Kolbioen, SE.,SIP. (IAAW),   Brigjen TNI (Purn) Junias Tobing, M.Sc. (IKAL),
Namun kelanjutan dari pernyataan tersebut sepertinya kurang tepat, yaitu dengan adanya tulisan :

 

“ …  Indonesia tidak bisa memaknai bahwa kontrol oleh Singapura di perairan Riau dan Natuna adalah penggerogotan terhadap kedaulatan Indonesia  ……  “

 

Agar hal ini tidak berkembang menjadi pemahaman yang keliru, maka harus diluruskan  :

  1. Bahwa ketentuan pendelegasian pengontrolan ruang udara ini bukan pendelegasian kedaulatan, hal ini benar adanya. Negara penerima hanya bertanggung jawab terbatas pada pertimbangan teknikal dan operasional, hal itu memang demikian adanya. Dan yang paling penting Indonesia sampai kapanpun tidak akan pernah mendelegasikan kedaulatannya kepada siapapun.
  2. Yang dipermasalahkan atau dikhawatirkan oleh para patriot bangsa adalah, terjadinya gangguan terhadap penegakkan kedaulatan dan keamanan nasional sehubungan dengan didelegasikannya kewenangan pengontrolan ruang udara kedaulatan ke pihak asing dan hal tersebut sudah berjalan lebih dari 70 tahun.
Gangguan tersebut  menjadi semakin nyata sehubungan dengan :

  1. Posisi dan kondisi kawasan yang didelegasikan pengontrolan ruang udaranya adalah sangat startegis, baik ditinjau dari kepentingan Ekonomi dan Politik maupun bagi kepentingan Pertahanan dan Keamanan Nasional.
  2. Pesatnya kemajuan teknologi yang berkaitan dengan kegiatan C4ISR (Command, Control, Communications Computer, Intelligence, Surveillance, Reconnaissance).
Perwakilan IAAW (Indonesia Aviation and Aerospace Watch).
Kiri : Marsma TNI (Purn) Sjeifullah,S.IP., Marsda TNI (Purn) Subandi Parto,SH,MH,MBA., Bapak Ndaru, Marsdya TNI (Purn) Wresniwiro SE,MM., Bapak Ir. Dewa Suma, Marsma TNI (Purn) Mahadi SW., Capt. Rudy Rorooh, Bapak Ir. Tjahyo Tommy Tamtomo.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang didelegasikan bukanlah kedaulatan Negara, hanya terbatas pada kewenangan pengontrolan ruang udara,  namun dikaitkan dengan kepentingan masing-masing negara, namun “tidaklah mungkin dapat diyakini bahwa kegiatan pengontrolan ruang udara kedaulatan Indonesia oleh pihak asing, dapat benar-benar dijamin tidak akan berdampak pada PENEGAKKAN kedaulatan Negara dan Keamanan Nasional banga Indonesia”.

 

 

https://news.detik.com/berita/d-3415359/soal-pengambilalihan-fir-dari-singapura-ksau-kami-sudah-siap

(YN/JK)