Marsda TNI (Purn) Subandi Parto.,SH., MH., MBA.

Indonesiannews.co/ Jakarta, 14 Agustus 2017 bertempat di Museum Kebangkitan Nasioanal, IAAW (Indonesia Aviation and Aerospace Watch), menyelenggarakan FGD tentang tradisi Balon Udara yang mengganggu penerbangan. Bersama instansi terkait FDG berjalan dengan pembukaan dari Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, sebagai Ketua Tenaga Ahli dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Trasnportasi), Subandi Parto mengatakan, : “Bahwa Tradisi Balon Udara khas di Indonesia  khususnya Wonosobo, Pekalongan dan beberapa daerah yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, merupakan aset Pariwisata, dan hal ini harus di lestarikan untuk meningkatkan potensi wisata di Indonesia”.

“Hal yang perlu diperhatikan adalah, bagaimana untuk mengatur agar tradisi tersebut tidak menjadi ancaman keselamatan pada lintas penerbangan dijalur penerbangan”, tandas Subandi Parto. Bersama ini IAAW yang di Ketuai oleh Capt.Soenaryo Yosopratomo, mantan Dirjen Perhubungan Udara mengundang beberapa lembaga terkait dan Ikatan Pilot Indonesia sebagai penerima dampak langsung terhadap balon udara pada penerbangan yang membawa penumpang dan melintas di wilayah tersebut.

Capt. Bambang Adisurya sebagai Ketua Ikatan Pilot Indonesia, mengucapkan terimakasih atas kepedulian IAAW dan Pemda Wonosobo yang diwakili oleh M.Aziz Wijaya sebagai Asst.1 Wonosobo yang telah bersedia datang dan memberikan penjelasan pada sosialisai tersebut. “Balon Udara yang dilaksanakan pada “event” menjelang lebaran merupakan tradisi yang telah lama ada, dan semakin lama, balon udara yang diterbangkan warga semakin besar diameternya, dan bahkan bisa sebesar rumah tipe 27 atau minimal sekitar diameter 5 X 5 meter yang diterbangkan tanpa awak atau diikat” penjelasan M.Azis Wijaya.

“Jika dibandingkan dengan pesawat, tentunya Balon Udara ini sangat kecil akan tetapi dampak kerusakan yang terjadi pada mesin dapat berakibat fatal dan membahayakan seluruh penumpang pada penerbangan saat itu, yang tentunya merugikan banyak pihak baik nyawa maupun materi. Dan tentu saja merugikan produsen transportasi dengan kerugian kerusakan pesawat bahkan mungkin kehilangan pesawat karena kehilangan kendali atas kontrol pesawat” penjelasan Capt.Bambang Adisurya sebagai Ketua Ikatan Pilot Indonesia.

“Hal ini akan berakibat fatal pada penilaian ICAO, karena Indonesia sebagai negara anggota ICAO harus mentaati aturan yang telah ditetapkan berdasarkan USOAP. Dan berdasarkan aturan tersebutlah, yang merupakan salah satu definisi keselamatan dan prosedur standar yang menjadi penilaian untuk proses menjadi anggota Council Part-3 pada tahun 2019 mendatang”, tandas Marsma TNI (Purn) Juwono Kolbioen pada kesempatan wawancara ekslusif dengan TVRI.

(YN dan team)