Fungsi dan Tugas Militer dalam suatu Negara secara Universal

By : Marsma TNI (Purn) H. Juwono Kolbioen.

Indonesiannews.co/Jakarta, 2 Oktober 2017.  Beberapa hari lalu, kita dicemaskan oleh issues tentang importir senjata yang dilakukan oleh BIN. Saya mengutip perkataan Pak Wiranto, “Bahwa, pengadaan senjata dalam suatu instasi, selayaknya tidak menjadi komoditas publik”.

Bersama ini saya akan menjelaskan secara ringkas tentang pengertian Militer secara universal yang merupakan INSTITUSI bukan Sipil yang mempunyai tugas dalam bidang Pertahanan dan Keamanan.
Dalam hal ini militer merupakan suatu LEMBAGA, bukan Individu yang menduduki posisi dalam Organisasi Militer.
Orientasi Militer berbeda di setiap negara, tergantung bagaimana pihak militer dalam pemerintahan, selain itu juga tergantung sistem politik yang dianut negara tersebut. Setiap negara mempunyai karakteristik sendiri terhadap tipe-tipe orientasi militernya.

Namun bagi TNI RI kiranya dapat dijelaskan, sbb :
1. TNI adalah Militer Profesional
Yang dimaksud Militer Profesional adalah militer yang memegang teguh fungsi pertahanan-kemanan, mempunyai keahlian dalam menggunakan senjata, setia pada negara bukan pada pemerintah atau komandan, punya jiwa korsa yang kuat, dan punya etika militer yang kuat. Etika ini mementingkan ketertiban, hirarkhi dan pembagian tugas serta pengakuan atas nation-state sebagai bentuk tertinggi organisasi politik.
2. TNI bukan Militer Praetorian
Militer Pretorian adalah militer yang lebih suka berpolitik atau menjalankan aktivitas ekonomi, ketimbang mengurusi pertahanan. Dalam hal Ini militer aktif  menjadi menteri, parlemen, kepala daerah, atau menjalankan bisnis adalah militer pretorian, alias militer yang tidak punya Etika Profesional.   Secara lebih lanjut Militer Praetorian melakukan politisasi di seluruh kekuatan-kekuatan sosial yang melingkupinya. Akhir dari upaya politisasi yang dilakukan menciptakan atau membangun suatu masyarakat praetorianisme sehingga lembaga-lembaga politik menjadi tidak efektif baik dalam menyikapi perubahan ataupun dalam upaya-upaya merumuskan kebijakan yang bermuara pada tindakan-tindakan politik.
(YN)