Kedaulatan Negara di Ruang Udara Republik Indonesia

Prof.DR.IBR.Supancana, Direktur Airnav; Wisnu Daryono, Marsda (Purn) Subandi Parto SH,MBA., Marsma (Purn) Juwono Kolbioen, Stephanus Desi P. SH.,M.Hum.
Indonesiannews.co/ Jakarta, 31 Januari 2018.  Fakultas Hukum, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), dengan tema: “Realisasi dan Persiapan Implementasi Percepatan Realignment – Flight Information Region dari Singapura kepada Indonesia” (31/01/18), pkl. 09.00 wib. Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), sebagai narasumber dihadiri oleh: Capt.Soenaryo Yosopratomo (Mantan Dirjen Hubud), Marsma (Purn) Juwono Kolbioen, Marsda (Purn) Subandi Parto SH,MBA., Marsma (Purn) Sjeifulloh, S.IP., Marsdya (Purn) Wresniwiro, Marsma (Purn) Mahadi SW, Yohana Nency.

Dan tampil sebagai pembicara lainnya; Bapak Direktur Wisnu Daryono, sebagai narasumber dari  AirNav Indonesia. Serta sebagai penanggap; Marsda TNI (Purn) Kusnadi Kardi dan Ridha Aditya Nugraha, SH.,LLM., dari Universitas Prasetiya Mulya.
FGD tersebut dihadiri dari beberapa institusi pemerintah, antara lain; Kementerian Perhubungan (Ir.Yudhi Sari Sitompul, MM), Kementerian Pertahanan (Kolonel Waskita Adhi), Kementerian Luar Negeri (Irwan Datulangi), Kementerian Dalam Negeri (Robert Simbolon), Purnawirawan TNI Angkatan Udara, LSM dan Research Institutions (Air Power Center Indonesia, Indonesia Aviation and Aerospace Watch, Masyarakat Hukum Udara), Akademisi (Atma Jaya Studies on Aviation, Outer Space and Cyber Law; Universitas Prasetya Mulya), serta kalangan Media/Pers.

Prof.DR.IBR.Supancana, sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, mengatakan; “FGD Realisasi dan Persiapan Implementasi Percepatan Realignment Flight Information Region (FIR) adalah menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi dalam rangka percepatan realignment FIR Wilayah A,B,C”.
“Kita ketahui bahwa pada tanggal 8 September 2015: Presiden RI, Ir.Joko Widodo, telah menginstruksikan percepatan realignment FIR di wilayah A,B,C pada tahun 2019, lebih cepat 5 tahun dari batas akhir yang diamanatkan terdahulu oleh UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan”, lanjut Prof.DR.IBR.Supancana.

Instruksi Presiden tersebut diperkuat dengan Pernyataan Panglima TNI; Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.Ip.  pada saat Rapat Pimpinan, di Kementerian Pertahanan pada tanggal 11 Januari 2018 dan juga Pernyataan KASAU; Marsekal Madya Yuyu Sutisna, di saat pelantikan / SERTIJAB KASAU.

Diharapkan melalui FGD ini dapat menjadi pembelajaran dari kegagalan-kegagalan yang lalu dalam pencapaian percepatan realignment karena beberapa faktor, antara lain; standar keselamatan penerbangan (keterlambatan meningkatkan standar keselamatan penerbangan), keanggotaan di ICAO Council, ketidaksamaan persepsi, lemahnya koordinasi dan kesiapan infrastruktur,  kemampuan politik diplomasi, pendekatan yang lebih komprehensif, penguatan aspek hukum dan regulasi, koordinasi, serta kejelasan integrated roadmap dan time-line-nya. Melalui pendekatan tersebut diharapkan dapat menunjang percepatan realignment pada tahun 2019.

Dan tidak memperdebatkan perbedaan penafsiran tentang apakah pengelolaan FIR merupakan murni masalah teknis-operasional atau terkait dengan masalah kedaulatan, namun dititikberatkan pada evaluasi secara menyeluruh terhadap kemajuan yang harus dicapai dalam rangka kesiapan percepatan realignment tahun 2019.

 

(YN; indonesiannews.co, Jakarta)