Indonesia tercatat sebagai negara terbesar ke-7 di Dunia
Sector A Rans Charges

Pemerintah Harus Merevisi  Peraturan Kementerian

 

Indonesiannews.co/Jakarta, 2 Januari 2018. Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), sebagai organisasi NGO telah melakukan berbagai proses untuk penelitian dalam kepedulian nya di dunia Penerbangan, baik secara regulator dan kebijakan pemerintah, serta peraturan pemerintah yang tertuang dalam UU atau pun Keppres.

Seperti kita ketahui, kemerdekaan yang di raih Indonesia pada tahun 1945; diraih dengan keringat, darah dan air mata. Kemerdekaan menyisakan tanggung jawab dan amanat besar bagi segenap warga negara Republik Indonesia khususnya “pemimpin/pemerintah” untuk mengisi kemerdekaan dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia yang berdaulat. Karena tanpa berdaulat, suatu negara tidak dapat dikatakan sebagai negara merdeka / berdaulat atas negaranya. Perlu di pahami makna dari berdaulat adalah; “Kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayah nya tanpa campur tangan pemerintah dari negara lain”.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Dengan populasi lebih dari 263.846.946 juta jiwa pada tahun 2016, dan Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia. (https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia)

Indonesia memiliki Wilayah Kedaulatan Udara berpotensi Nasional yang luar biasa, dengan luas wilayah Udara 5.193.250 km2, hal ini menempatkan Indonesia masuk dalam urutan ke-7 setelah Rusia, USA, China, Brazil dan Australia.

Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) memiliki lebih dari  17.000  pulau, dan memiliki  714  suku bangsa serta memiliki  1.300 bahasa daerah namun tetap satu, didalam Bhineka Tunggal Eka.

Serta memiliki Luas Wilayah Udara sebesar 52% lebih besar dibandingkan dengan total Luas Wilayah Udara se-ASEAN, dengan keterangan sebagai berikut:
1.  Memiliki 247 rute udara Domestik yang menghubungkan 125 kota,
2. Memiliki 57 rute udara Internasional yang menghubungkan 25 kota di 13 negara,
3. Memiliki 233 bandara yang terdiri atas 31 bandara berstatus Internasional dan 202 bandara berstatus Domestik.

Akan tetapi, kedaulatan negara di udara masih menghadapi masalah. Hal ini dinyatakan dengan fakta bahwa Indonesia hanya menguasai secara “de jure” diatas kertas, dan “de facto” sebagian wilayah kedaulatan yang bernilai sangat strategis, yaitu di kawasan Kepulauan Riau, Batam dan Natuna.  Kedaulatan Ruang Udara dikuasai / dikontrol oleh Singapura, dan hal ini telah berlangsung selama 72 tahun (sampai saat berita itu ditulis).

Hal tersebut juga telah bertentangan dengan;
1. UU Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara (penjabaran Pasal 20, Pasal 21, & Pasal 25A UUD 45),
2. UU Nomor 17 tahun 1985, tentang Ratifikasi UNCLOS,
3. UU Nomor 1 tahun 2009, Pasal 6; Wilayah Udara adalah Kekayaan Nasional yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bangsa & negara,
4. Pasal 1, 3, 28 dan 68 Konvensi Chicago 1944.

Perlu-nya perhatian dan penanganan khusus pada bidang Keudaraan dan Penerbangan di Pemerintahan. Pada bagan terlampir dapat diperhatikan bahwa; Bidang Keudaraan dan Bidang Penerbangan hanya dipimpin oleh pejabat setingkat Direktorat (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) pada Kementerian Perhubungan, dibawahi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya. Suatu hal yang ironis, mengingat Luas Udara Kedaulatan Indonesia yang sangat luas, dan tercatat menempati urutan ke-7 terluas di Dunia, hanya dipimpin oleh pejabat setingkat Dirjen pada Instansi Kementerian Perhubungan. Hal ini dapat mengalami halangan dalam mengambil kebijakan untuk kemajuan Bidang Keudaraan dan Bidang Penerbangan baik Sipil maupun Militer.

Hal ini berkaitan dengan bea masuk yang diatur dalam RANS Fee. Dan menjadi pertanyaan adalah; Indonesia memiliki 3 sektor RANS Charge fee (Sektor A,  Sektor B dan Sektor C), akan tetapi, hanya Sektor A yang ditarik bea masuk (RANS Charge fee),  dengan alasan masih harus ada pembahasan tindak lanjut dengan pihak-pihak tertentu. Dan ternyata sudah 21 tahun pembahasan tidak juga selesai,  berapa besarkah kerugian negara, dan siapa yang harus bertanggungjawab? Karena hal ini berkaitan dengan PNBP, dan pertanggungjawaban pengelolaannya.

Batas Ruang Udara Kedaulatan yang dikelola oleh Singapura dan Malaysia
 

(YN; indonesiannews.co, Jakarta)