Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW)
Panglima TNI bersama Marsekal Muda TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen
Kemlu tidak “jeli” terhadap Kepentingan Kedaulatan Negara di Udara

 

Indonesiannews.co/ Jakarta, 19 Mei 2018.  Indonesia Aviation and Aerospace Watch, melalui Vice President IAAW; Marsda TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen mengatakan; “Penegakkan kedaulatan negara sangat terganggu, sehubungan dengan dikontrolnya sebagian Ruang Udara Kedaulatan NKRI di Kawasan yang sangat strategis oleh pihak asing dan ironis nya hal ini sudah berlangsung selama 72 tahun”.

Beberapa penjelasan yang sangat menyesatkan, terkait dengan Pernyataan Pejabat Kementerian Luar Negeri  RI tentang dikontrolnya sebagian ruang udara kedaulatan NKRI oleh Singapura yang sudah berlangsung selama 72 tahun”, adalah sebagai berikut;

1. Pernyataan resmi dari pejabat Kementerian Luar Negeri RI yang dicantumkan dalam “Prime News Paper” pada tanggal 10 September 2015 di Jakarta – Indonesia,  dan pada buku yang berjudul “Hukum Internasional Suatu Pengantar  Dr. Sefrani, SH., M.Hum,  (Cetakan VI April tahun 2016)”. Pernyataan   tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan juga menyesatkan bagi masyarakat Indonesia, tegas H.Juwono Kolbioen.

Berapa point pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Indonesia tidak bisa memaknai bahwa pengontrolan Kedaulatan Ruang Udara oleh Singapura di perairan Riau dan Natuna adalah penggerogotan terhadap kedaulatan Indonesia.
b. Dikatakan dengan “KERAS” bahwa pengontrolan Kedaulatan Ruang Udara, di atas Kepulauan Riau dan Natuna oleh Singapura itu sama sekali “TIDAK” mengganggu penegakkan kedaulatan NKRI dan tidak mengancam upaya pertahanan serta juga tidak ada kaitannya dengan martabat bangsa (?)

2. Mengapa sedemikian “bersemangatnya” (?),  pejabat tersebut menekankan bahwa pengontrolan Kedaulatan Ruang Udara  NKRI oleh Singapura (selama 72 tahun), bukanlah “suatu” hal yang salah, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan Kedaulatan Negara di Udara. Bahkan memberikan “pernyataan” yang menekankan bahwa untuk FIR Singapura : “jangan sampai kita bangsa Indonesia bicara masalah kedaulatan dalam pembahasan FIR Singapura”. Seolah-olah bahwa;  kewenangan pengontrolan Kedaulatan Ruang Udara  NKRI oleh Singapura  itu   wajib untuk tetap “dipertahankan”, sehingga tidak perlu untuk di-usik, karena tidak berkaitan dengan masalah kedaulatan. (???)

 

(YN / indonesiannews.co – Jakarta)