Batas Ruang Udara Kedaulatan yang dikelola oleh Singapura dan Malaysia

Perjanjian Indonesia-Malaysia Untuk Ruang Udara Kedaulatan RI Diatas Kepulauan Natuna

 

Indonesiannews.co / Yohana Nency
Jakarta, 1 Juni 2108; pukul 00.00 wib

 

Di kawasan Kepulauan Natuna, Indonesia telah mengadakan perjanjian dengan Malaysia yang  berkaitan dengan kegiatan operasi penerbangan dari Malaysia Barat menuju Malaysia Timur dan sebaliknya yang melewati ruang udara kedaulatan Indonesia.  Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tersebut merupakan perjanjian bilateral tentang;  “Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia di ruang udara di atas laut teritorial perairan Nusantara dan wilayah Republik Indonesia antara Malaysia timur dan Malaysia Barat,” .

Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 25 Pebruari 1982 dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 1 tahun1983. Dalam perjanjian tersebut diatur bahwa pesawat udara sipil maupun pesawat udara Negara Malaysia diberi hak untuk melakukan penerbangan dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur melalui laut teritorial Indonesia. Dan Malaysia juga diberi hak untuk memandu pesawat-nya dari Malaysia Barat ke MalaysiaTimur.

 

Dari isi perjanjian, tidak ditemukan adanya klausul yang mengatur mengenai administratif / pungutan RANS Fee yang harus dibayar oleh pesawat terbang dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur dengan melewati wilayah Indonesia dan sebaliknya. Jika Indonesia mampu mengambil alih pengontrolan ruang udara diatas Kepulauan Natuna dari Singapura, maka lalu lintas penerbangan dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur akan diatur oleh otoritas penerbangan Indonesia. Pesawat yang lalu lalang diatas kawasan tersebut harus membayar uang jasa pelayanan ruang udara kepada Indonesia (RANS Charge).

 

Artinya selama ini Indonesia sudah mengalami kerugian dengan tidak adanya administratif (pungutan) RANS Fee pada sektor “B” dan “C”, ironisnya hal ini sudah berjalan puluhan tahun. Himbauan, kiranya Kementerian terkait untuk mengupayakan agar ruang udara kedaulatan tersebut dapat menghasilkan PNBP bagi Negara.

 

Kondisi ruang udara kedaulatan RI di Kawasan Kepulauan Natuna, antara lain;

  1. Khusus untuk ruang udara Natuna, keberadaan NKRI masih belum berdaulat seutuhnya, dikarenakan terdapat tiga otoritas negara yang berkuasa atas ruang udara tersebut. Indonesia memiliki kewenangan atas udara Natuna pada batas ketinggian 4.000 feet, Malaysia 4.000-20.000 feet dan Singapura 20.000 feet ke atas.
  2. Apabila Indonesia mampu mengambilalih seluruh kewenangan pengontrolan ruang udara diatas Kepulauan Natuna (dari Malaysia dan Singapura), maka lalu lintas penerbangan tersebut (Malaysia Barat ke Malaysia Timur), akan diatur oleh otoritas penerbangan Indonesia.
  3. Dapat disimpulkan, bahwa kedaulatan ruang udara di Kepulauan Natuna; sebagian kewenangannya berada pada pihak asing, belum sepenuhnya menjadi kewenangan Indonesia.   Dimana seharusnya penerbangan yang melintas pada kawasan tersebut harus membayar RANS Charge kepada Indonesia. (Pemasukan anggaran untuk PNBP).
 

 

(YN / indonesiannews.co – Jakar