Indonesia tercatat sebagai negara terbesar ke-7 di Dunia

Upaya Indonesia Mendapatkan Kesepakatan Malaysia Untuk Pengontrolan Ruang Udara di Kepulauan Natuna

Indonesiannews.co / Yohana Nency
Jakarta, 1 Juni 2108; pukul 00.00 wib

Belum berlakunya perjanjian realignment FIR Jakarta dengan FIR Singapura yang merupakan pendelegasian kewenangan pengontrolan sebagian ruang udara kedaulatan Indonesia  kepada Singapore di Kawasan Selat Malaka, Kepulauan Riau dan Natuna, karena belum adanya APPROVAL dari ICAO berkaitan dengan  keberatan dari Malaysia.

Indonesia telah melakukan berbagai upaya pendekatan, antara lain; Mengadakan pertemuan formal dengan Malaysia pada tanggal 25-28 Agustus 1997 di Bandung, dilanjutkan pada tanggal 21-23 Oktober 1997 di Kuala Lumpur, namun dari kedua pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan, masih diperlukan pertemuan lanjutan, karena ada hal-hal yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu. Pertemuan selanjutnya sesuai kesepakatan, tertunda karena berbagai hal.

 

Pada tanggal 23 Desember 1998, Indonesia berinisiatif menyampaikan usulan draft M.O.U untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Malaysia, akan tetapi   Malaysia tidak memberikan tanggapan.

Maret 2000, delegasi kecil dari Indonesia (Ditjen Hubud dan PT. AP II) mengadakan kunjungan informal ke Malaysia menemui Dirjen Penerbangan Sipil Malaysia.

 

Pada pertemuan menghasilkan kesepakatan, sebagai berikut   :

  1. Pihak Ditjen Penerbangan sipil Malaysia meminta waktu untuk menyampaikan permasalahan ke Wisma Putra (Kantor Deplu Malaysia).
  2. Pihak Ditjen Penerbangan Sipil Malaysia akan mengundang Indonesia untuk mengadakan pertemuan di Malaysia pada bulan Juli 2000. Pertemuan yang dijanjikan dengan berbagai alasan mengalami penundaan (sampai saat ini belum terlaksana).
 

Beberapa agenda yang perlu dibahas dalam pertemuan dengan Malaysia, antara lain;

  1. Masalah yang berkaitan dengan keberatan pihak Malaysia atas draft proposal ICAO tentang pengalihan batas FIR Jakarta dan Singapura, menjadi salah satu butir agenda yang akan dibahas pada pertemuan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, yang menurut rencana semula akan berlangsung di Kuala Lumpur pada bulan Oktober 2000, namun demikian dengan berbagai alasan mengalami penundaan berkali-kali (informasi terakhir akan berlangsung di Kuala Lumpur pada tanggal 20-22 Februari 2001, juga mengalami penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian).
  2. Menyempurnakan  draft Memorandum of Understanding (M.O.U) yang pernah disampaikan kepada pihak Malaysia. Dengan mengacu kepada undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1983 Tentang : “Pengesahan Perjanjian antara RI  dan Malaysia tentang Rejim hukum negara Nusantara dan hak-hak Malaysia dilaut teritorial dan perairan nusantara serta ruang udara diatas laut teritorial, perairan nusantara dan wilayah RI yang terletak diantara Malaysia Timur dan Malaysia Barat”.
  3. Penyempurnaan Letter of Agreement (LOA),  tentang pengelolaan ruang udara indonesia diatas kepulau-an Natuna.
  4. Pembahasan  usulan-usulan alternatif, antara lain :
  • Indonesia mengelola ruang udara area sektor C secara keseluruhan atau sebagian.
  • Indonesia menawarkan untuk mendelegasikan sebagian kepada Malaysia, untuk kepentingan penerbangan sipil dan pesawat terbang Negara Malaysia.
  • Indonesia dan Malaysia mengkaji ulang  bersama tentang masalah perbatasan wilayah yang dianggap belum jelas (sektor B), karena Indonesia telah mendaftarkan kepada PBB koordinat batas negara kepulauan sesuai dengan UNCLOS 1982.
  • Indonesia memberikan kebebasan pembayaran jasa pelayanan navigasi penerbangan bagi pesawat terbang negara Malaysia.
 

 

 

(YN / indonesiannews.co – Jakar