indonesiannews.co Jakarta,10/6/19. Menteri PANRB gelar Conference Press di ruangan Command Center lt 3, sehubungan dengan surat yang telah di keluarkan oleh Menteri PANRB pada tanggal, 27 Mei 2019 dengan No.B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Dalam pemantauan diberikan Batas waktu sampai jam 3 sore dari keseluruhan yang dipantau ada 543 instansi pemerintah kabupaten kota dan Provinsi.

Dan apabila sampai jam 3 sore sesuai tanggal, 10/6/2019 ada ASN tidak hadir di hari pertama akan dijerat dengan aturan ASN, dengan tegas Menteri akan menindak bagi ASN yang tidak mengindahkan sesuai surat edaran.

W/Rol.