DR. Drs. Dagut .,SH.,MT., sebagai korban praduga kezoliman Gubernur Kalimantan Tengah

Korban Kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah yang semena-mena

 

 

indonesiannews.co / Kalteng, 21 Juni 2019

By. : Yohana Nency

 

 

DR. Drs. Dagut .,SH.,MT., sebagai korban praduga kezoliman Gubernur Kalimantan Tengah
 

Gubernur Kalimantan Tengah 2019 (menjabat), telah memberikan kebijakan yang diduga telah membuat beberapa ASN “terzolimi”.  Ada sebanyak 135 ASN (diluar Eselon II) yang kehilangan jabatan sebagai Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi pada Dinas, Badan dan Kantor di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

 

Baca juga :

Penyalahgunaan Wewenang Gubernur di Indonesia Bagian Tengah

https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/4e26f84144ca42bd76fcdda74ef35b85

https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/74cf09d9171ce7205d13e16615d155b2

 

 

Salah satu korban (DGT/55), pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Strategis pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan ikut berperan aktif dalam menyelesaikan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Wilayah Kalimantan Tengah. Terkena “imbas” kebijakan yang semena-mena Gubernur baru menjabat 3 bulan masa kerja di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Hal ini sangat sangat bertentangan dengan;

  1. Pasal 162 ayat (3) Undang-undang No.10,  Tahun 2016  Tentang PERUBAHAN,
  2. Undang-Undang No.1, Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Yang menjelaskan, bahwa; Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi atau Kabupaten/Kota, jika sudah menjalankan masa tugas/jabatan diatas 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikannya dan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Dan berdasarkan PP No.48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintah, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo yang berisi tentang Peraturan Pemerintah dan ketentuan pelaksana dari Pasal 84 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan dapat berakibat sanksi administratif, yang terdiri atas:

”Sanksi Administratif Ringan, Sanksi Administratif Sedang dan Sanksi Administratif Berat”

 

(DGT/55) menempuh jalur administratif yang berlaku, hingga membawa (DGT/55) ke Jakarta untuk meminta kejelasan serta melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan tertinggi (Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia). Dan menghasilkan perhatian dari Menteri Dalam Negeri serta membatalkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah; dengan dikeluarkan nya surat oleh Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 6 Oktober 2016, dengan nomor surat :

Nomor. 188.44/ 7641/OTDA

Hal : Pembatalan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/390/2016

 

 

Dmm..,