Anggota “korps” Keluarga Besar TNI, harus mematuhi peraturan TNI jika tidak maka menerima Hukum Disiplin Militer

 

Indonesiannews.co/Jakarta, 15 Oktober 2019. Dandim; Kolonel HS dan Sersan Dua J menerima hukuman disiplin militer dengan dicopot dari jabatannya. Hukuman tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Kedua anggota TNI tersebut dijatuhi hukuman dikarenakan istri dari masing-masing anggota TNI; (IPDN dan LZ),  diduga melanggar UU ITE. Mereka berkomentar dan melontarkan sindiran terkait kejadian penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang.

Selain menerima hukuman dicopot dari jabatannya, HS juga mendapat sanksi hukuman militer berupa penahanan ruangan selama 14 hari.

Selain HS dan LZ, seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari sanksi hukuman penahanan fisik akibat komentar istrinya  (L) di media sosial yang juga menyindir insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, menjelaskan hukuman penahanan fisik itu dijatuhkan karena J dinilai tidak memerhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD meskipun itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota “korps” Keluarga Besar TNI. Maka J sebagai anggota TNI harus mematuhi aturan dinas TNI, dan bertanggung jawab atas aktivitas istrinya terkait ujaran “Provokatif”  yang di muat pada sosial media.

“Karena keluarga, maka suami sebagai anggota TNI harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat / dikatakan istrinya,” tutup KASAD.

BACA JUGA: http://indonesiannews.co/2019/10/15/7-anggota-tni-di-copot-terkait-medsos-soal-insiden-penusukan-menkopolhukam-wiranto/
http://indonesiannews.co/2019/10/15/sejumlah-komando-resor-militer-korem-dan-komando-distrik-militer-kodim-diduga-terkontaminasi-provokatif/