Berdasarkan data yang kita miliki, dan perlu kita menyadari dan kiranya kita masih ingat bahwa ICAO telah meng-Audit Indonesia, pada tanggal 6 – 15 Februari 2007, selanjutnya dilakukan Validasi Audit Pertama “1” pada tanggal 4 – 7 Agustus 2009, dan Validasi Audit Kedua “2” pada bulan Mei 2014. Lanjut Pak Juwono.
Hasil Audit periode 2009 yang menunjukkan hasil baik ternyata tidak dapat dipertahankan pada Periode Audit berikutnya. Dan hasil Validasi Audit Ketiga “3” , pada periode 6 tahun kemudian (tahun 2014), sungguh sangat mencengangkan karena Indonesia mendapatkan nilai Audit, yang sangat rendah disemua parameter yang di-Audit. Pada Audit tahun 2014 Indonesia mendapatkan nilai di bawah rata-rata dunia, hal ini menjadikan pertanyaan oleh beberapa pihak termasuk IAAW . Karena pada Audit tahun 2009 sebetulnya hasil yang dicapai menunjukkan adanya perbaikan, hasil Audit pada waktu itu apabila dibandingkan dengan Australia, Indonesia masih memiliki beberapa nilai yang sama dan bahkan di atas untuk 2 parameter yang di-Audit, namun pada hasil Audit tahun 2014 posisi Indonesia di bawah Laos dan Myanmar. Ungkap Pak Juwono.
Pada Audit tahun 2016, walaupun Indonesia sudah berhasil masuk Katagori “1”, namun pada kenyataannya hasil Audit USOAP tahun 2016 ini masih jauh dari harapan, karena hasil penilaian terhadap seluruh parameter masih dibawah passing grade dunia, yaitu 16% dibawah passing grade dunia (angka rata-rata dunia adalah 56,14). Yang menonjol “buruk” adalah bidang organitation dan accident investigation. Semoga delegasi peserta dari Indonesia dalam sidang Umum ICAO sesi ke-39 yang akan dibuka pada 27 September 2016, dapat benar-benar MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN INDONESIA, sehingga mendatangkan hasil sebagaimana yang diharapkan, jangan sampai terjadi kita dipermalukan lagi di mata dunia Internasional.. Tandas Pak Juwono.
Ciri-ciri otoritas yang bertanggung jawab adalah selalu berpihak kepada (keselamatan) penumpang dan terlihat ketika badan eksekutif standar dan prosedur keselamatan penerbangan ini melaksanakan berbagai peningkatan, perbaikan dan penegakan hukum dalam kaitannya dengan pembentukan keselamatan seutuhnya secara transparan dan berkinerja dengan baik (jujur dan profesional). Marilah kita doakan semoga upaya Indonesia untuk dapat kembali duduk sebagai anggota Council Parts III. (redaksi)