Catatan tentang PT DI

Bahwa dalam dekade belakangan ini di PT. Dirgantara Indonesia (DI) telah terjadi proses “pembusukan” yang dilakukan secara sengaja, hal ini jarang diketahui oleh masyarakat Indonesia secara jelas, karena beberapa hal :
Teknologi kedirgantaraan jarang yang memahami secara lengkap, terutama kaitannya dalam proses produksi pesawat terbang.
Dilakukannya pembohongan kepada publik oleh pihak PT DI sendiri, dengan memanfaatkan ke-awaman masyarakat Indonesia (pada umumnya) terhadap teknologi kedirgantaraan.
Lemahnya rasa Nasionalisme dan rendahnya upaya untuk mengangkat produk Bangsa sendiri, pada management PT DI.

Kasus C-295.

Kebohongan Publik dalam pembelian C295 dari Airbus Military (dahulu Casa Sepanyol). Salah satu hal menonjol yang membuktikan pernyataan tersebut diatas adalah kasus pengadaan pesawat terbang C-295. Direktur PT DI secara aktif membantu Airbus Military/EADS dalam penjualan 9 unit pesawat terbang C-295 (C-295 seluruhnya merupakan hasil desain dan hasil produksi dari Airbus Military) kepada Kementerian Pertahanan RI dengan harga yang sangat mahal untuk harga pesawat terbang di kelasnya, yaitu sekitar US $ 31 juta/unit. Di lain sisi PT. DI sama sekali tidak mendapatkan nilai tambah, baik dari aspek keuangan maupun pengembangan teknologi termasuk pemberdayaan karyawan PT DI, karena 9 unit pesawat terbang C-295 tersebut keseluruhannya di desain, diproduksi dan secara langsung di datangkan dari Airbus Military Spanyol. Sebagai kelanjutannya telah terjadi kebohongan publik kepada masyarakat Indonesia, yaitu disebar informasi bahwa PT DI dapat “hidup” kembali karena mendapatkan pekerjaan yaitu ikut memproduksi C 295, dan untuk lebih meyakinkan masyarakat Indonesia registrasi C-295 dirubah menjadi CN-295. Perlu diketahui bahwa C-295 adalah “saingan” CN-235 yang diproduksi PT DI, bahwa performance C 295 lebih tinggi dibanding CN 235 hal tersebut tidak menjadi masalah, karena PT DI memiliki kemampuan untuk meningkatkan performance CN235 sehingga setara dengan C295, dan yang paling penting harga akan menjadi jauh lebih murah.

Direksi PT DI bukannya memasarkan CN 235 (produksi PT DI) namun malahan memasarkan C295 dan kemudian ternyata “tertipu”, hal ini merugikan perusahaan sebesar Rp 7 Milyar. Direksi PTDI, ditahun 2013 dan 2014 telah terlibat dalam mempromosikan dan memasarkan produk C 295 buatan EADS (ex CASA Spanyol) ke Negara-negar ASEAN. Kegiatan “marketing “ tersebut menggunakan dana perusahaan yang berasal dari PMN tahun 2012 lebih kurang Rp. 7 Milyar. Ternyata pihak pembeli melakukan transaksi langsung ke Airbus Military dan dilain pihak antara PTDI dengan EADS tidak ada perjanjian kerjasama dalam memasarkan C295 sebagai akibatnya PTDI dirugikan minimal sebesar Rp. 7 milyar, dan yang paling “menyakitkan” adalah mematikan produksi PT DI sendiri, yaitu CN235.

Direksi PTDI yang saat ini menjabat, telah menggunakan dana investasi berasal dari dan PMN tahun 2012 untuk pengadaan system SAP dan memperbaiki fasilitas/hangar untuk delivery produk C 295 produksi EADS (ex CASA Spanyol). Perlu dipahami bahwa biaya investasi yang telah dikeluarkan, tidak ada nilai tambah ekonomis maupun teknologi bagi PTDI. Pekerjaan yang diberikan kepada PTDI sangat minim yaitu hanya “mempersiapkan” seluruh pesawat C295 yang tiba secara utuh dari Spanyol untuk di-delivery ke KEMENHAN, hal ini menyebabkan Potensi Kerugian sebesar Rp.100 miliar.

Catatan : Saat ini seluruh aktivitas perusahaan yang terkait dengan produksi, assembly, pengadaan komponen dan manajemen produksi ”TELAH DIKUASAI “oleh Pihak EADS/CASA dimana dengan SAP tersebut maka pihak EADS mengendalikan seluruh aktivitas produksi, Engineering dan Program PTDI.

Kasus kesalahan yg disengaja dalam memproduksi senjata bagi TNI (Rocket FFAR MK4)

Telah terjadi kejahatan corporate terhadap institusi Negara (TNI) yaitu tindakan memanipulasi system dan specifikasi System Motor Rocket FFAR MK4, oleh manajemen PT DI. Hal tersebut dilakukan dengan sengaja dan apabila dikaitkan dengan pemahaman tentang tehnologi peroketan, management PT DI seharusnya menyadari sepenuhnya bahwa dampak yang terjadi dengan memanipulasi system dan spesifikasi rocket akan sangat membahayakan TNI (sebagai pengguna) dan masyarakat pada umumnya. Delevery Rocket yang salah spesifikasi tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah 2.058 unit ke Depo 60 Lanud IWY Madiun pada tanggal 9 dan 16 Desember 2013.

Sebelum roket tersebut digunakan, upaya manipulasi tersebut ternyata terbongkar dan untuk itu dilakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan peringatan ke TNI AU. Laporan tersebut mendapatkan tanggapan yang positif dari KASAU. Untuk mendapatkan fakta yang lebih jelas, dilakukan pembongkaran rocket (yg diterima pada tgl 9 dan 16 Desember 2013) secara random sebanyak 6 (enam) buah di Arsenal Depo 60 Madiun. Dari hasil pembongkaran diketemukan bahwa seluruh rocket FFAR MK4 yang dibongkar (sebanyak 6 buah) seluruhnya terbukti telah diproduksi tidak sesuai dengan technical specification sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, yaitu rocket diproduksi dengan Stabilizing Rod (bekas) yang sudah tidak memiliki Coating.

Mengingat rocket yang diproduksi oleh PT DI secara tidak benar tersebut sangat membahayakan, karena apabila rocket yang “salah produksi” tersebut terlanjur digunakan, akan mengakibatkan terjadinya kerusakan/kehancuran ALUTSISTA dan timbulnya korban personel baik TNI maupun masyarakat umum, dan kegagalan operasi militer. Maka berdasarkan hasil pembongkaran rocket tersebut, KASAU telah memerintahkan agar seluruh rocket FFAR (reff. Kontrak Jual Beli Nomor : TRAK 271/RM/IV/2013/AU dan Nomor Kontrak KJB/235/1006/DA/RP/2013/AU) dikeluarkan dari asrenal TNI AU untuk dikembalikan ke PT DI. Pelaksanaan pengembalian telah dilakukan dan seluruh rocket telah diterima oleh PT DI pada tanggal 10 Juli 2014.

Kerugian Perusahaan karena Ulah Direksi

Direksi PTDI tidak mampu mengendalikan Manajemen perusahaan sehingga mengakibatkan terjadi kerugian-kerugian yang berturut-turut bagi perusahaan, sebagai akibat penyelesaian kontrak yang terlambat. Kontrak-kontrak tersebut adalah:

Terlambatnya tahapan pengerjaan dan penyerahan pesawat maupun dukungan dokumen C212 pesanan Thailand, sehingga berdampak kepada penalty sebesar kurang lebih 70% dari nilai kontrak pesawat.
Kontrak C212 pesanan Philipines dimana pada saat penandatanganan kontrak Direksi telah mengetahui aka nada keterlambatan pengadaaan yang akan mengakibatkan kerugian sebesar 50% dari nilai kontrak.

Direksi PTDI tidak mempunyai program yang jelas. Direksi telah terlibat dalam pembelian pesawat penumpang CODIAC buatan Amerika yang pembayarannya dilakukan secara CASH (sekaligus), di lain pihak peruntukkan penggunaan pesawat tersebut tidak jelas. Saat ini pesawat tersebut HANYA tersimpan di hangar PTDI. Dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut hanya mengakibatkan kerugian bagi PTDI.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI nomor: 39/S/Tim-BPK/GA-DI/04/2010 tertanggal 9 Februari 2010, TERBUKTI telah melakukan:

Direksi PTDI TERBUKTI telah melakukan tindakan Perjanjian Jual Beli/Pengadaan Barang Fiktif dengan Falcon Trade Corporation (FTC), dimana kenyataannya Transaksi tersebut adalah merupakan tindakan Transaksi Peminjaman uang tunai terselubung sebesar Rp.67.848.693.624,00 dengan bunga 4.5% untuk jangka waktu 6 bulan.
Bahwa tindakan Direksi PTDI tersebut merupakan tindakan manipulasi dokumen dan keterangan palsu dan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan hal tersebut dapat diduga merupakan tindakan pidana.
Direksi PTDI TERBUKTI telah melakukan kesepakatan dengan Serikat Pekerja mantan Karyawan/SP-FKK dengan memberikan Dana pemberdayaan sebesar Rp. 200 milyar diman dan sebesar Rp. 30 milyar telah ditransfer. Bahwa sesuai undang–undang yang berlaku Direksi telah melakukan pelanggaran dengan melakukan kesepakatan diluar undang-undang.
Direksi PTDI TERBUKTImelakukan tindakan Merubah Ketentuan dalam Kerja Sama dengan PT. Bumiloka Tegar Perkasa (BTP) dan Direksi PTDI menyetujui untuk menanggung kerugian sebesar Rp. 1.640.124.703,52 dan juga merubah serta menambah persentase besaran hak PT.BTP.
Direksi dalam hal ini telah melanggar Kaidah kelaziman berbisnis /berusaha dan Melanggar Anggaran Dasar PTDI serta Undang-undang BUMN no 19 tahun 2003 pasal 5 ayat 3.

Direksi PTDI saat ini juga tidak dapat menjalankan Tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam menjalankan perusahaan. Hal ini terbukti dengan :

Terlambatnya penyerahan order keseluruhan pesawat pesanan KEMENHAN baik C295 maupun Bell 412.
Masih terlambatnya pengerjaan order pesawat CN235 TNI-AU
Lalai dalam memperpanjang Dokumen Perijinan Kawasan Berikat sehingga dana jaminan sebesar Rp. 6 milyar hilang.
Lalai dalam memperbaharui sertifikat lahan bangunan perusahaan yang habis masa berlakunya.
Lalai dalam meneyelesaikan asset lahan bermasalah dengan pihak ketiga yaitu:
Asset perumahan Paledang
Flat Sukajadi
Aset yang dikuasai oleh King Hoe

Lalai dalam memperbaiki Organisasi Perusahaan, dimana bentuk dan jumlah Struktural organisasi PTDI dengan 4000 orang karyawan ternyata jauh lebih besar, dibandingkan dengan organisasi PTDI sebelumnya yang pada waktu itu memiliki karyawan sebanyak 14.000 orang.

KESIMPULAN DAN SARAN

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas , terbukti bahwa personil/individu Direksi PTDI telah melakukan :

TINDAKAN-TINDAKAN MELAWAN HUKUM DAN TIDAK MAMPU MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN MENGABAIKAN DAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG BUMN MAUPUN ANGGARAN DASAR PT DI SENDIRI,
KETIDAKMAMPUAN DALAM MEMIMPIN DAN ME-MANAGE PERUSAHAAN,
MEMBIARKAN PIHAK ASING “MENGENDALIKAN” PRODUKSI DAN PROGRAM SERTA ENGINEERING PTDI,
KETIDAKMAMPUAN DALAM MENANGANI BISNIS PERUSAHAAN DENGAN BAIK DAN BENAR,
TELAH SANGAT MERUGIKAN PERUSAHAAN DAN NEGARA,
TELAH DENGAN SENGAJA MEMBAHAYAKAN PIHAK PENGGUNA/CUSTOMER, TERUTAMA TNI AU.

Maka sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2012 pasal 26 tentang Persyaratan dan Tata Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka dengan ini secara jelas dan pasti Direksi PTDI tersebut Telah Memenuhi Syarat untuk Dilakukannya Pemberhentian/Penggantian melalui RUPS Luar Biasa atau dilakukan langsung oleh Menteri BUMN, disarankan hal tersebut dilakukan sesegera mungkin, demi menyelamatkan perusahaan dan asset Bangsa dan Negara.

Para Individu Direksi tersebut kemudian agar dapat diajukan dan diproses secara hukum atas keterlibatannya baik individu maupun grup atas tindakan-tindakann melanggar hukum yang telah dilakukannya selama menjabat di PTDI.

2 thoughts on “CATATAN TENTANG PT. DIRGANTARA INDONESIA”
  1. Alhamdulillah, Pak Budi sendiri cerita. “kalau bukan tugas dari Presiden RI, saya tidak akan mengurus PTDI.” hahahaha… lepas penderitaan. Selamat ya Pak..

    Coba Pak Habibi tugaskan lagi.

    1. MENGUNGKAP KEBUSUKAN PIMPINAN BUMN

      Penulis Yohana Nency –

      November 2, 2016

      1

      0

        

      MENGAPA PEMBELIAN PESAWAT SEKELAS C 295 DIBERIKAN KE CASA/Airbus Military DAN BUKAN KE PTDI ????
      (telah terjadi kebohongan public yg disengaja dengan tujuan-tujuan yg tidak jelas ???)

      Perlu kiranya dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia bahwa :
      1. SELURUH PESAWAT C 295 100 % DIBUAT DI CASA SPANYOL
      2. PTDI TIDAK MENDAPAT PEKERJAAN DALAM MEMBANGUN DAN MENG-ASSEMBLY PESAWAT TERSEBUT.
      3. SATU-SATUNYA PEKERJAAN YANG DILAKUKAN ADALAH MENGGANTI REGISTRASI PESAWAT PADA SAAT PESAWAT TIBA DI INDONESIA.
      4. PEMBUATAN PESAWAT DI CASA SPANYOL (Airbus Military) DI-DANAI OLEH BANK BRI
      5. PTDI YANG MEMBUTUHKAN PEKERJAAN DAN DAPAT MEMBUAT PESAWAT DENGAN LEBIH MURAH TERNYATA TIDAK MENDAPAT PRIORITAS DARI DEPHAN/PEMERINTAH, WALAUPUN PTDI MEMPUNYAI KEMAMPUAN YANG SAMA DENGAN CASA SPANYOL.
      6. TERJADI PEMBOHONGAN PUBLIK DALAM PEMBERITAAN DIMANA DISEBUTKAN BAHWA PESAWAT DIBUAT OLEH PTDI DAN CASA SPANYOL, SEHINGGA KODE PESAWAT DISAMARKAN DENGAN KODE CN 295.
      7. BIAYA PEMBUATAN 9 UNIT PESAWAT C 295-100 YANG DIBUAT DI CASA SPANYOL TERMAHAL (31 JUTA USD) DIANTARA 5 JENIS PESAWAT YANG SAMA. HARGA TERSEBUT LEBIH MAHAL DIBANDINGKAN PESAWAT SUKHOI YANG BERMESIN JET YANG BERKAPASITAS LEBIH BESAR.
      8. PTDI DENGAN JANGKA WAKTU 1.5 TAHUN DAPAT MEMBUAT PESAWAT SEPERTI C295 DENGAN MELAKUKAN UP-GRADING DESIGN DAN PERALATAN PERAKITAN.
      9. PEMERINTAH/BUMN/DEPHAN LEBIH MEMPRIORITASKAN DENGAN MEMBERI ORDER PESAWAT KE AIRBUS MILITAY/CASA DARIPADA PTDI YANG NOTABENE MILIK NEGARA SENDIRI.
      10. DENGAN DANA YANG SAMA UNTUK MEMBELI 9 UNIT PESAWAT C295 DARI AIRBUS MILITARY/CASA, PTDI DAPAT MEMBUAT 15 PESAWAT SEKELAS C295.
      11. DENGAN MEMBERIKAN ORDER PEMBUATAN PESAWAT KE PTDI, PEMERINTAH SEBENARNYA DAPAT MENYELAMATKAN PERUSAHAAN PTDI SEKALIGUS MEMBERIKAN SEMANGAT DAN KEPERCAYAAN BARU BAGI SELURUH KARYAWAN BAHWA NEGARA TIDAK PEMBIARAN PTDI SEKARAT.
      12. HARUS DILAKUKAN PEMERIKSAAN ATAS PROSES KONTRAK KEPADA CASA SPANYOL MENGINGAT INDIKASI YANG ADA MENUNJUKKAN TELAH TERJADINYA KESENGAJAAN AGAR PELAKSANAAN KESELURUHAN PEMBUATAN PESAWAT DILAKUKAN SEPIHAK DI SPANYOL TANPA MEMBERIKAN PORSI YANG SEIMBANG (EQUAL BENEFIT) BAGI PTDI.
      13. PTDI DENGAN JANGKA WAKTU 1.5 TAHUN DAPAT MEMBUAT PESAWAT SEPERTI C295 DENGAN MELAKUKAN UP-GRADING DESIGN DAN PERALATAN PERAKITAN.
      14. PEMERINTAH/BUMN/DEPHAN LEBIH MEMPRIORITASKAN DENGAN MEMBERI ORDER PESAWAT KE AIRBUS MILITAY/CASA DARIPADA PTDI YANG NOTABENE MILIK NEGARA SENDIRI.
      15. DENGAN DANA YANG SAMA UNTUK MEMBELI 9 UNIT PESAWAT C295 DARI AIRBUS MILITARY/CASA, PTDI DAPAT MEMBUAT 15 PESAWAT SEKELAS C295.
      16. DENGAN MEMBERIKAN ORDER PEMBUATAN PESAWAT KE PTDI, PEMERINTAH SEBENARNYA DAPAT MENYELAMATKAN PERUSAHAAN PTDI SEKALIGUS MEMBERIKAN SEMANGAT DAN KEPERCAYAAN BARU BAGI SELURUH KARYAWAN BAHWA NEGARA TIDAK PEMBIARAN PTDI SEKARAT.
      17. HARUS DILAKUKAN PEMERIKSAAN ATAS PROSES KONTRAK KEPADA CASA SPANYOL MENGINGAT INDIKASI YANG ADA MENUNJUKKAN TELAH TERJADINYA KESENGAJAAN AGAR PELAKSANAAN KESELURUHAN PEMBUATAN PESAWAT DILAKUKAN SEPIHAK DI SPANYOL TANPA MEMBERIKAN PORSI YANG SEIMBANG (EQUAL BENEFIT) BAGI PTDI.

      http://indonesiannews.co/mengungkap-kebusukan-pimpinan-bumn/

Comments are closed.