Marsda TNI (Purn) Subandi Parto,SH.,MH.,MBA sebagai Pakar Hukum dalam Direktur Regulasi.

 

Kiri; Marsma TNI (Purn) Mahadi SW, Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH,MH,MBA, dan Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen.

indonesiannews.co/Jakarta. Pendiri serta Pengurus dan Penasehat IAAW (Indonesia Aviation & Aerospace Watch) mengadakan rapat kerja pada hari Rabu, 15 Maret 2017 pukul 10.00 wib yang dilaksanakan di Kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Pembahasan yang diagendakan pada rapat kerja kali ini mengangkat perkataan Dirut AirNav Novie Riyanto yang mengatakan; “pengelolaan ruang udara di blok ABC perlu dilakukan, mengingat perairan Natuna merupakan wilayah Indonesia secara de facto maupun de jure. Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”.

De jure (dalam bahasa Latin Klasik : de iure) adalah ungkapan yang berarti “berdasarkan (atau menurut) hukum“, yang dibedakan dengan de facto, yang berarti “pada kenyataannya (fakta)”.

Istilah de jure dan de facto digunakan sebagai ganti “pada prinsipnya” dan “pada praktiknya”, ketika orang menggambarkan situasi politik. Suatu praktik dapat terjadi de facto, apabila orang menaati suatu kontrak seolah-olah ada hukum yang mengaturnya meskipun pada kenyataannya tidak ada. Suatu proses yang dikenal sebagai “desuetude” dapat memungkinkan praktik-praktik de facto menggantikan hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Di pihak lain, suatu praktik mungkin tercantum di dalam peraturan atau de jure, sementara pada kenyataannya tidak ditaati atau diikuti orang.

Standar De jure dan de facto dapat berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat tidak mempunyai bahasa de jure, sementara bahasa de facto adalah bahasa Inggris. Demikian pula standar untuk jarak de jure di AS adalah kilometer (karena AS ikut serta menandatangani Convention du Mètre), tetapi standar de facto-nya adalah mil.

De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti “pada kenyataannya (fakta)” atau “pada praktiknya”. Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti “menurut hukum”) ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.

Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal. (Dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas).

“Tolak ukurnya sudah jelas baik “de jure” maupun “de facto” adalah 8 item parameter yang di audit oleh USOAP dan telah mendapatkan nilai dibawah passing grade”, pungkas Marsda TNI (Purn) Subandi Parto,SH.,MH.,MBA sebagai Pakar Hukum dalam Direktur Regulasi.

“Budaya keselamatan adalah salah satu hal yang utama dalam mewujudkan keselamatan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, budaya ini, dinyatakan secara khusus dalam pasal 318 sampai dengan 322”, lanjut Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen.

“Dapat kita pahami, bahwa Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional, perlu mengacu kepada Undang Undang tentang Kedaulatan Negara di Udara, karena bagaimana kita dapat menata suatu ruang yang belum jelas batas-batasnya”.

“Ke-khasan wilayah udara Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di antara Benua Asia-Australia, serta di dua Samudera Pasifik-Hindia dan terdiri atas ribuan pulau, mengharusukan adanya kejelasan tentang batas-batas wilayah kedaulatan dan diakui Internasional”.

“Pemerintah harus melaksanakan wewenang dan tanggungjawab pengaturan ruang udara, salah satunya untuk kepentingan pertahanan negara. Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat berupa; (1).Ancaman Militer dan (2).Ancaman non-Militer, hal ini tidak terlepas dari masalah kedaulatan. Sehingga kekuatan pertahanan diperlukan untuk menghadapi kedua jenis ancaman tersebut, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan yang paling utama adalah Undang Undang tentang Kedaulatan Negara di Ruang Udara”, tegas Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen.

Menanggapi pernyataan Direktur Utama AirNav dalam media online Tribunnews.com Senin, tanggal 13 Maret 2017, http://www.tribunnews.com/nasional/2017/03/13/indonesia-segara-ambil-alih-ruang-udara-dari-singapura-navigasi-di-jakarta-akan-diganti-total yang dikutip dan disebarkan kembali oleh media online lainnya : http://www.wajibtau.me/umum/indonesia-segera-ambil-alih-ruang-udara-dari-singapura-navigasi-di-jakarta-akan-diganti-total-26056.html , Bapak Harjanto Toto, mengatakan : “Segera dalam hal tersebut sangat relative, dan belum tentu 5 tahun dapat terlaksana. Permasalahan ruang udara tidak semata masalah pengaturan dan pengendalian ruang udara tetapi juga masalah ekonomi dan perekonomian negara tetangga. Sesuai dengan “kontrak perjanjian” yang berakhir pada tahun 2023.  Mampukah Indonesia meyakinkan kedua negara dan dunia tentang kualitas pelayanan keselamatan penerbangan ? Kalau tidak, artinya semua hanya mimpi. Sudah berkali-kali dari komunitas penerbangan mengadakan seminar dan workshop yang tujuannya untuk memberikan sumbangsaran kepada pemerintah terutama Kementerian Perhubungan dan DGCA. Akan tetapi tidak ada tanggapan yang positif. Saran dari ICAO pun sudah dipraktekkan dengan bukti hasil audit USOAP yang tidak pernah tuntas dan lulus”.

“Untuk pengambilalihan FIR, Apakah sudah dibicarakan dalam RAN meeting? Jika belum ….. berarti masih jauuuhhhh “Api dari Panggang”  alias banyak yang tidak mengerti ICAO, dengan kata lain “GAGAL PAHAM”.

Jadi, jika kalau belum baca keputusan RAN 3 meeting, semestinya jangan berkomentar tentang FIR dan sektor ABC”.

Bapak Yaddi Supriadi, mengusulkan; “Karena itu pada seminar Kemenko Polhukam pakailah Pola Undermine Approach”.

Dengan nada bercanda untuk menghibur rekan-rekan yang lain, Harjanto Toto, mengatakan; “Namanya juga Dirut baru, kan harus ada gebrakan paling tidak pernyataan, agar terlihat oleh orang-orang atas akan kinerjanya. Akan tetapi bisa dikatakan; AirNav sedang merencanakan “IMAN”  lalu bagaimana nasib “EJATCS” yang notabene masih baru? … Semoga saja teman teman Direksi Airnav berhati hati agar selamat sampai tujuan, Amin… tandas Pak Harjanto Toto. (YN/JK/SP/HT/YS/IAAW)

Rapat Pendiri dan Pengurus serta Pembina Indonesia Aviation & Aerospace Watchi
Rapat Pendiri dan Pengurus serta Pembina Indonesia Aviation & Aerospace Watch, (kiri bawah; Marsma TNI (Purn) Mahadi SW, Marsdya TNI (Purn) Wresniwiro,SE,MM. Ir.Dewa Putu Suma,M.Sc., Capt.Sunaryo Yosopratomo, Capt.Rudy Rorooh (IPI), Marsma TNI (Purn) Syeifullah,S.IP., MarsmaTNI (Purn) H.Juwono Kolbioen, Kolonel (Purn) H. Ori Saptadji.)
 

One thought on “AirNav GAGAL paham tentang “de jure” maupun “de facto””

Comments are closed.