IAAW silahturahmi bersama KASAU
Indonesiannews.co/Jakarta, Jumat 14 April 2017, – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memutuskan untuk mengganti Direktur Utama (perseroan) dan melakukan perubahan susunan Dewan Direksi termasuk perubahan nomenklatur Direktur Operasi menjadi Direktur Produksi. Hal ini membuat resah seluruh pengamat penerbangan Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW).
Capt.Dharoe Tjokronagoro berkomentar : “Sebagai senior dibidang penerbangan yang tergabung pada Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), saya berharap Direktur Produksi saat ini dapat memenuhi syarat yang menjadi kriteria dasar yang tertuang dalam CASR 121-61, karena sebagai AOC-Holder khususnya AOC-121/001, harus tunduk pada ICAO-Annexes (peraturan sebagai Member-State ICAO) dan / atau CASR yang diterbitkan oleh DGCA Indonesia dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagai Regulator.
“CASR 121-61 yang dikeluarkan ICAO-Annexes merupakan peraturan sebagai Member-State ICAO, dan mudah-mudahan Direktur yang terpilih memenuhi syarat kompetensi dari kriteria-kriteria tersebut, jika tidak memenuhi kompetensi, sebaiknya diganti”, tegas Marsdya TNI (Purn) Wresniwiro,SE,MM.
“Jika PT.Garuda Indonesia tidak ‘correct’ dari aspek legalitas, organisasi dan hal-hal fundamental lainnya, maka akan semakin terpuruk ‘image’ penerbangan Indonesia dimata dunia. Apalagi Garuda Indonesia merupakan Flag-Carrieri, karena dalam struktur Dewan Direksi tidak ada Direktur Safety (pada Air Operator non airline/kecil disebut Company Aviation Safety Officer “CASO”) dan itu adalah mandatory dari CASR-121/135. Sudah selayaknya kita prihatin untuk hal ini, dan berharap tidak ada kepentingan politik dalam pengangkatan Dirut PT.Garuda Indonesia Tbk. “ lanjut Capt.Dharoe Tjokronagoro.
“Setelah diberlakukan UU No.01 Th.2009 Tentang Penerbangan, maka CASR 121 maupun CASR 135 dipersyaratkan adanya SMS Safety Management System dalam Perusahaan Operator Penerbangan / AOC-121 maupun AOC-135 Holder, dan adanya Director of Aviatio Safety / CASO Company Aviation Safety Officer. Dengan demikian mekanisme pembinaan safety dari AOC-Holder akan lebih efektif, dimana DGCA Inspectors langsung dapat berkoordinasi dengan satu orang dalam manajemen operator tersebut yaitu Dir.Aviation Safety/CASO, yang tugasnya mengimplementasikan SMS Safety Management System di Perusahaan” pungkas Capt.Dharoe Tjokronagoro.
Direktur Produksi PT.Garuda Indonesia Tbk yang baru, saat ini adalah Puji Nur Handayani, yang di ketahui alumni IPB A26, suatu hal yang membingungkan, apakah IPB sudah menambah gelar keserjanaannya dengan ‘Institut Penerbangan Bogor’, lanjut Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen.
“Jika hendak dilaksanakan ada SMS, hal itu akan lebih baik, akan tetapi CASR adalah hukum umum (Leg Generalis sedangkan UU No.1 th 2009 tentang Penerbangan adalah Leg Spesialis), Jika kedua hal tersebut diberlakukan bersama-sama yang dimenangkan adalah Leg Spesialis; yaitu UU No.1 th 2009 tentang Penerbangan. Kalau didalam UU tersebut tidak ada SMS berarti pembuat peraturan t[dak mengerti tentang CASR (tentang Keselamatan Penerbangan Sipil). Sebaiknya, Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW) dan semua adalah Direktur Safety, yang menjadikan keselamatan adalah habit serta kepribadian kita dimana pun kita berada. Karena keselamatan sangatlah penting” tegas Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH, MH, MBA.
(YN)
[url=http://megabreastsize.pro]megabreastsize.pro[/url]