Pesawat perusahaan Kalibrasi.

Indonesiannews.co/ Jakarta, 9 Mei 2017. Keanggotaan di Dewan ICAO diyakini dapat membawa manfaat bagi kepentingan Negara-negara anggota secara umum, dan Indonesia secara khusus.   Karena sebagai negara anggota dewan,  dapat memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan internasional di bidang penerbangan tentunya bagi kepentingan negara masing-masing.

Dikaitkan dengan hasil Sidang Umum ICAO ke 39 tahun 2016,  yang menghasilkan bahwa Singapura dan Malaysia  berhasil untuk duduk sebagai anggota dewan (council) Parts III ICAO, sedangkan Indonesia gagal (ke-6 kalinya) untuk dapat duduk sebagai anggota Council Parts III ICAO.

Dengan demikian dalam upaya mempercepat pengambil-alihan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna (realignmet) yang masuk dalam pengawasan FIR Singapura,  di kuatirkan akan dengan mudah Singapura atau Malaysia dapat mematahkan usulan-usulan Indonesia.   Untuk itu perlu strategi tersendiri, khusus untuk mengatasi hal tersebut.  (YN / JK).