Indonesiannews.co/ Jakarta, 9 Mei 2017. Keanggotaan di Dewan ICAO diyakini dapat membawa manfaat bagi kepentingan Negara-negara anggota secara umum, dan Indonesia secara khusus. Karena sebagai negara anggota dewan, dapat memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan internasional di bidang penerbangan tentunya bagi kepentingan negara masing-masing.
Dikaitkan dengan hasil Sidang Umum ICAO ke 39 tahun 2016, yang menghasilkan bahwa Singapura dan Malaysia berhasil untuk duduk sebagai anggota dewan (council) Parts III ICAO, sedangkan Indonesia gagal (ke-6 kalinya) untuk dapat duduk sebagai anggota Council Parts III ICAO.
Dengan demikian dalam upaya mempercepat pengambil-alihan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna (realignmet) yang masuk dalam pengawasan FIR Singapura, di kuatirkan akan dengan mudah Singapura atau Malaysia dapat mematahkan usulan-usulan Indonesia. Untuk itu perlu strategi tersendiri, khusus untuk mengatasi hal tersebut. (YN / JK).