“Every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory”. Yang artinya : “Setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif terhadap wilayah udara di atas teritorinya” |
- Bahwa ketentuan pendelegasian pengontrolan ruang udara ini bukan pendelegasian kedaulatan, hal ini benar adanya. Negara penerima hanya bertanggung jawab terbatas pada pertimbangan teknikal dan operasional, hal itu memang demikian adanya. Dan yang paling penting Indonesia sampai kapanpun tidak akan pernah mendelegasikan kedaulatannya kepada siapapun.
- Yang dipermasalahkan atau dikhawatirkan oleh para patriot bangsa adalah, terjadinya gangguan terhadap penegakkan kedaulatan dan keamanan nasional sehubungan dengan didelegasikannya kewenangan pengontrolan ruang udara kedaulatan ke pihak asing dan hal tersebut sudah berjalan lebih dari 70 tahun.
- Posisi dan kondisi kawasan yang didelegasikan pengontrolan ruang udaranya adalah sangat startegis, baik ditinjau dari kepentingan Ekonomi dan Politik maupun bagi kepentingan Pertahanan dan Keamanan Nasional.
- Pesatnya kemajuan teknologi yang berkaitan dengan kegiatan C4ISR (Command, Control, Communications Computer, Intelligence, Surveillance, Reconnaissance).