Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen wawancara ekslusif dengan TVRI di Midplaza Hotel, Jakarta.

PRADUGA Pembiaran yang disengaja dan dilegalkan Pejabat tertentu

Komunikasi antara Duta ICAO bersama Marsma TNI (Purn) H. Juwono Kolbioen di Midplaza Hotel, Jakarta
Indonesiannews.co/Jakarta, 13 Juni 2017; “Batas “Flight  Information Region” yang terletak diatas Kepulauan Riau dan Natuna merupakan “Kebodohan yang disengaja” yang diduga disepakati oleh oknum pejabat tertentu, dikarenakan hampir 70 tahun pengawasan keudaraan yang ada di atas wilayah negara RI dikuasai dan dikelola oleh negara tetangga yakni Singapura. Hal ini sangat merugikan bangsa Indonesia bahkan sampai bertahun-tahun kedepan jika keadaan ini tidak segera dihentikan. Kerugian dan akibat fatal dikemudian hari tidak dipungkiri akan terjadi, jika pemerintah Indonesia tidak mengambil keputusan segera bertindak untuk mengambil alih wilayah kedaulatan di udara RI yang di kuasai oleh Singapura”, ungkap Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen.

“Seminar sehari yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri; yang dilaksanakan oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional dengan merangkul Masyarakat Hukum Udara, sepertinya tidak menghasilkan perubahan yang nyata (signifikan). Seminar ini hanya untuk mengkounter gejolak dan informasi yang dikemukakan oleh beberapa purnawirawan Pati dari TNI AU dan senior penerbang (pilot AU dan Sipil) Indonesia serta pemerhati bidang keudaraan yang pernah dimuat media online www.indonesiannews.co ,” menurut H.Juwono Kolbioen di Midplaza Hotel, Jakarta

Berbagai pertanyaan dikemukakan oleh para purnawirawan Pati dari TNI AU dan senior penerbang (pilot AU dan Sipil) Indonesia, dan sepertinya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Beberapa kali terjadi debat mengenai FIR, akan tetapi kembali mendapatkan jawaban yang “ngambang”. Selayaknya seminar tersebut diselenggarakan dengan memperhatikan langkah-langkah “Apa yang harus disiapkan oleh Indonesia” lanjut H.Juwono Kolbioen.

Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH, MH, sebagai mantan Oditur Jendral mengatakan : “Kesimpulan diskusi dalam seminar ini yang menonjol adalah Bahwa Perjanjian-Perjanjian  Indonesia dan Singapura tentang penegasan kembali Batas antara  FIR Singapura dan FIR Jakarta, belum meiliki kekuatan hukum yang pasti dan hal tersebut sudah berjalan selama lebih dari 21 tahun.”

Komunikasi Duta ICAO Mr. Len Wicks Reg. Off. ATC dengan IAAW di wakili oleh Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen dan Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH, MH di Midplaza Hotel, Jakarta.
Berdasarkan Kronologis ; Kawasan udara kedaulatah RI diatas Kepulauan Riau dan Natuna yang sangat strategis  sejak tahun 1946 di kontrol oleh Singapura. Upaya untuk pengambilalihan kewenangan kontrol tersebut selalu gagal. kegagalan terakhir adalah di tahun 1993 pada Regional Air navigation (RAN) Meeting III. Dalam meeting yang sangat penting tersebut Indonesia ternyata hanya mengirimkan pejabat operasional sedangkan Singapura mengirimkan Jaksa Agung, Sekjen Kementerian Perhubungan, serta Penasihat Hukum Laut Internasional, hal ini sangat tidak seimbang. Dan menghasilkan Forum yang kemudian menyepakati agar Indonesia dan Singapura menyelesaikan sengketa tersebut secara bilateral.

Setelah kegagalan pada tahun 1993, Indonesia dan Singapura mengadakan beberapa kali pertemuan dan sebagai hasilnya pada tanggal 21 September 1995, dilakukan penandatanganan  Perjanjian  Indonesia dan Singapore tentang : Penegasan Kembali Batas antara FIR Singapura dan FIR Jakarta. Isi perjanjian tersebut tidak seperti yang diharapkan oleh Indonesia, keinginan  Indonesia untuk mengambil alih kewenangan kontrol wilayah udara kedaulatan RI yang berada di FIR Singapura kembali harus tunduk dimeja perundingan.

Akan tetapi Perjanjian tersebut ternyata sampai dengan saat ini belum memiliki kekuatan hukum yang pasti.  Kronologis kejadian adalah sebagai berikut :

  1. Tanggal 2 Februari 1996. Dikeluarkan Keppres No. 7 tahun 1996 tentang Pengesahan “Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia & Government of the Republic of Singapore on Realignment of the Boundary Between the Singapore FlIR and the Jakarta FlIR”, Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut.
  2. Tanggal 10 Mei 1996 Indonesia & Singapura membuat joint letter kpd ICAO di Montreal, menyampaikan perjanjian tersebut untuk mendapatkan pengesahan.
  3. Tanggal 30 Agustus 1996 Indonesia & Singapura menyampaikan susulan joint letter ke ICAO Regional Office di Bangkok,  tentang “Proposal for Amendment of Mid/Asia Air Nav. Plan”, dan dijadikan  draft proposal oleh ICAO.
  4. Tanggal 2 September 1996, Indonesia & Singapura menyetujui draft proposl ICAO, tentang batas FIR Jakarta dan Singapura.
  5. Tanggal 14 Januari 1997, ICAO mempublikasikan draft proposal  untuk mendapat tanggapan dari negara anggota & organisasi penerbangan (tanggapan disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 1997).
  6. Tanggal 12 Maret 1997 Malaysia menyatakan keberatan atas draft proposal yang dipublikasikan oleh ICAO (ref. Surat ICAO Reg. Office Bangkok, tanggal 12 Maret 1997).
 

Hal penting yang harus dipahami adalah “Penolakan Malaysia” terhadap draft proposal ICAO mengakibatkan ICAO tidak dapat memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut, dengan demikian Article 10 belum dapat dipenuhi, sehingga perjanjian seharusnya belum dapat dilaksanakan.

ARTICLE 10

ENTRY INTO FORCE

Each Party shall notify the other of the fulfilment of its internal legal procedures concerning ratification. This Agreement shall enter into force on the date of completion of the later of the following events:

(a) the notifications by the two Parties; and

(b) the approval of the realignment of the Singapore FIR and Jakarta FIR by the ICAO_.
 

Namun terbukti Singapura tetap memberlakukan perjanjian tersebut walaupun perjanjian tersebut  belum memilki kekuatan hukum yang pasti. Hal berikutnya yang terjadi dan menimbulkan pertanyaan karena dinilai sangat merugikan Indonesia adalah pada waktu Indonesia meminta kepada Singapura untuk melaksanakan  Article 7.

ARTICLE 7

REVIEW

This Agreement will be reviewed at the end of five years and shall be extended by mutual consent if both parties find it beneficial to do so_
 

Pada Article 7 mengatakan bahwa setelah 5 tahun Indonesia dan Singapura duduk bersama  untuk perpanjangan kewenangan pengontrolan, apabila kedua belah pihak menyetujuinya. Indonesia mendesak kepada Singapura agar hal itu dilakukan, namun jawaban Singapura sangat mengherankan,  yaitu  :

“bahwa  pasal 7 itu belum dapat dilaksanakan karena perjanjian kan belum  memiliki kekuatan hukum yang pasti, disebabkan pasal 10 belum  dapat dipenuhi ???.”

 

Catatan :

  1. ini adalah masalah kedaulatan negeri kira, sebagian wilayah udara kedaulatan RI yang di kontrol oleh Singapura lebih dari 70 tahun adalah kawasan yang sangat startegis bagi Indonesia, dapat diibaratkan ruang tamu dirumah kita. Beberapa pihak (yang kurang memahami hal yang sebenarnya) mengatakan bahwa Indonesia masih jauh tingkat kemampuannya dibanding Singapura. Sepertinya mereka lupa kalau Indonesia memiliki 2 (dua) FIR yang kesibukannya ada yang melebihi kesibukan FIR Singapura.
  2. Indonesia itu bukannya berkeinginan untuk mengambil alih FIR Singapura, tetapi mengambil  alih kewenangan pengontrolan  ruang udara kedaulatan Indonesia yang selama ini dikontrol oleh FIR Singapura,  untuk kemudian dijadikan bagian dari FIR Jakarta.
  3. Hal penting yang perlu mendapatkan perhatian adalah Fakta yang menyatakan bahwa perjanjian yang dijadikan dasar pendelegasian itu belum berkekuatan hukum yang pasti  karena Pasal 10 dalam perjanjian yang berbunyi   :   perjanjian  ini baru dapat berlaku apabila sudah mendapatkan ijin dari ICAO, sampai dengan hari ini ICAO belum memberikan persetujuan.
  4. Fakta menunjukkan kalau Singapura tetap memberlakukan perjanjian walaupun perjanjian tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Sebagai kelanjutannya Indonesia berpendapat kalau Singapura memberlakukan perjanjian, semua pasal dalam perjanjian juga diberlakukan. Untuk itu berpijak pada pasal 7 kewenangan pengontrolan apabila kedua belah pihak menyetujuinya, Indonesia mendesak agar hal itu dilakukan namun ternyata permintaan tersebut ditolak Singapura. Dasar penolakan Singapura sangat mengherankan, yaitu pasal 7 itu belum dapat dilaksanakan karena perjanjian belum memiliki kekuatan hukum yang pasti,  disebabkan pasal 10 belum  dapat dipenuhi.
 

Kelanjutan dengan diputuskan bahwa perjanjian Indonesia dan Singapore tentang : Penegasan Kembali Batas antara FIR Singapura dan FIR Jakarta. 21 September 1995, berdasarkan kenyataan  yang tak terbantahkan adalah tidak berlaku, belum ada pembahasan lebih lanjut.

Namun Singapura tetap memberlakukan perjanjian tersebut, akan tetapi menolak dilakukan ketentuan dalam Article 7.

IAAW memberikan Saran Tindak Untuk segera dilakukan pembahasan tentang hal-hal atau langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai kelanjutan dengan dinyatakannya perjanjian Indonesia dan Singapore tentang Penegasan Kembali Batas antara FIR Singapura dan FIR Jakarta. 21 September 1995,  karena TELAH TIDAK BERLAKU.

Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH, MH, (mantan Oditur Jendral) wawancara ekslusif dengan TVRI di Midplaza Hotel, Jakarta.
(JK/IAAW/YN)