ancaman terhadap kedaulatan negara

Kurangnya Pemahaman Tentang Ancaman terhadap Kedaulatan Negara

By : Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen.

Highlite

Kiranya kita harus mengakui, bahwa dengan terjadinya berbagai permasalahan di bidang keudaraan dan penerbangan di negeri kita ini, yang apabila dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategi dunia dan perkembangan regional di kawasan Asia Tenggara,  dan juga apabila dikaitkan dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan technologi,  akan mengakibatkan gangguan dan ancaman terhadap penegakkan kedaulatan dan keamanan nasional,  serta merendahkan martabat serta kehormatan bangsa.

Hanya saja berbagai bentuk gangguan dan ancaman yang pada kenyataannya telah berlangsung cukup lama, namun sepertinya pemerintah selalu “mencoba” untuk tidak menyadarinya.   Masalah gangguan di wilayah udara kedaulatan yang berpotensi menjadi embrio lahirnya disintegrasi bangsa, adalah termasuk salah satu hal yang dilupakan. Situasi ini merupakan suatu potret tentang akibat yang terjadi karena kekurangmampuan negara sebagai pemilik identitas kedaulatan dalam memerankan dirinya ………..

Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bangsa yang besar,  sepertinya tidak dapat sebesar apa yang diharapkan oleh para pendiri bangsa ini. Kebesaran kita sebagai sebuah bangsa, sudah seharusnya ditandai dengan berdaulat penuh termasuk berdaulat di wilayah udara kedaulatan.   Namun serasa kedaulatan secara utuh diruang udara kedaulatan masih belum dapat terwujud. Harus diakui bahwa telah terjadi suatu kondisi yang mengganggu sebagai akibat dilakukannya kesalahan dimasa lalu.  Yang sangat memprihatinkan adalah kita yang berkiprah pada tahun-tahun belakangan ini bukannya berupaya agar masalah yang dihadapi selama ini sebagai akibat dilakukannya  kesalahan yang dilakukan di masa lalu dapat segera diatasi,  namun yang dilakukan malahan sebaliknya yaitu cenderung berpihak kepada kepentingan asing dengan meyakini bahwa yang terjadi sama sekali tidak mengganggu kedaulatan negara.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang sifatnya tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi.

Unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah rakyat, wilayah, dan kedaulatan yang diakui oleh dunia internasional.   Bagi Indonesia Kedaulatan merupakan suatu hal yang wajib dipertahankan sampai dengan titik darah penghabisan.  Kiranya harus benar-benar dipahami bahwa Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang sifatnya tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi.   Kedaulatan merupakan salah satu pilar utama yang paling penting pada sebuah negara. Sebuah negara tidak akan berdiri tanpa pengakuan atas kedaulatannya. Oleh karena itu tegaknya kedaulatan adalah faktor mutlak yang harus dimiliki oleh suatu bangsa yang bernegara.

Lemahnya kedaulatan suatu negara, dalam arti negara gagal dalam upaya menegakkan kedaulatannya, akan berdampak buruk bagi negara tersebut.   Image negara tersebut di mata negara lain terutama di mata negara-negara tetangga dan juga di mata dunia internasional akan  merosot   Merosotnya image yang berarti juga merosotnya integritas dan martabat bangsa, memungkinkan negara lain untuk tidak segan-segan melakukan intervensi bahkan juga tidak segan-segan untuk melecehkan atau bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara dari negara yang lemah kedaulatannya tersebut.  Untuk Indonesia lepasnya beberapa pulau kita, munculnya klaim terhadap pulau kita, perlakuan sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja kita di  luar negeri adalah suatu indikasi yang konkrit akan kondisi kedaulatan negara kita.

Dengan demikian sekecil apapun gangguan atau infiltrasi yang datang dari luar yang dapat menyebabkan melemahnya kedaulatan suatu negara adalah suatu kondisi yang berbahaya dan harus diwaspadai,  karena pelemahan kedaulatan bukan hanya berkaitan erat dengan pertahanan-keamanan tapi juga berhubungan erat dengan kehormatan, martabat dan harga diri suatu bangsa.  Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga kedaulatannya sehingga bangsa itu dihormati dan dihargai oleh bangsa-bangsa lain.   Indonesia merupakan sebuah negara besar dengan ribuan pulau,  merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki sumber daya alam yang tersebar di seluruh pelosok tanah air dan berada pada posisi silang.  Karena letak dan kondisi geografis tersebut menjadikan Indonesia menghadapi berbagai permasalahan dalam menegakkan dan menjaga kedaulatan negara.

 

Telah terjadi masalah-masalah yang mengancam kedaulatan NKRI

Perlu kiranya diingat dan dipahami bersama bahwa Indonesia dalam beberapa dasawarsa ini telah sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang mengancam kedaulatan negara.  Antara lain pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Desember 1998, terpaksa melepas Pulau Ligitan dan Sipadan setelah ICJ atau Mahkamah Internasional memutuskan agar Indonesia menyerahkan pemilikan dua pulau tersebut pada Malaysia.   Setelah Sipadan dan Ligitan akhirnya terpaksa dilepas muncul permasalahan baru, yaitu sekitar tahun 2002 Malaysia kembali mengklaim Blok Ambalat yg terletak di perairan laut Sulawesi sebelah Timur Kalimantan,  tidak jauh dari Sipadan dan Ligitan.  Selanjutnya oerlu diketahui perkembangan yang terjadi di Malaysia,  beberapa waktu yang lalu ada artikel yang ditulis oleh dosen Universitas Sains Islam Malaysia yang memuat pernyataan bahwa  Kepulauan Natuna itu seharusnya asdalah milik Malaysia.   Dalam artikel tersebut penulis menyebutkan beberapa alasan mengapa seharusnya Kepulauan Natuna milik Malaysia.

Malaysia belakangan ini memang terlihat menganggap enteng Indonesia sejak keberhasilan mereka mendapatkan Sipadan dan Ligitan yang seharusnya itu adalah milik Indonesia.  Selanjutnya berdasarkan hasil pengamatan petugas yang berpatroli di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan, mereka menemukan patok-patok perbatasan yang berpindah beberapa kilo meter dari letak sebelumnya.  Kemudian yang masih segar diingatan kita adalah pada 20 Mei 2002 Timor-Timur yang sebelumnya adalah salah satu provinsi Indonesia,  resmi menjadi negara merdeka setelah mendapat pengakuan internasional dan mengganti nama mereka menjadi Timor Leste

Dari catatan peristiwa-peristiwa tersebut,  pemerintah Indonesia harus selalu waspada dan memberikan lebih banyak perhatian pada berbagai permasalahan yang berpotensi melemahkan kedaulatan.   Dengan kemajuan technologi kali ini yang terjadi bukan hanya berkisar pada masalah perbatasan saja dan kepemilikan wilayah, namun dimulai pada pengontrolan ruang udara.    Hal tersebut bertitktolak dari pemahaman terhadap struktur dan model ancaman yang terus berkembang seiring dengan perkembangan aktivitas politik, ekonomi dan rekayasa teknologi. Perkembangan politik dan teknologi ternyata memunculkan sejumlah ancaman kontemporer yang memiliki efek yang cukup dahsyat terhadap kedaulatan suatu negara, antara lain dalam bentuk embargo udara, operasi mata-mata (surveillance) dengan perangkat satelit, hingga ke penggunaan senjata biologis, terorisme, penyusupan, sabotase dan penyadapan arus komunikasi.   Perlu kiranya dipahami bahwa berubahnya kompleksitas ancaman ini ditunjukkan dengan menurunnya eskalasi operasi militer yang bersifat klasik seperti invasi dan perang terbuka.

Kurangnya pemahaman tentang ancaman dan gangguan yang mendayagunakan ruang udara

Hal lain yang mempengaruhi minimnya perhatian terhadap wilayah perbatasan udara dalam rangka menegakkan kedaulatan adalah terbatasnya aktivitas yang diidentifikasi sebagai pelanggaran atau ancaman di wilayah udara misalnya hanya dikaitkan dengan pelanggaran penerbangan atau pemantauan oleh radar negeri tetangga. Sejumlah kasus dan pelanggaran tidak jelas penyelesaiannya, baik yang diberitakan akan diselesaikan melalui jalur hukum maupun diplomasi. Sementara sejumlah ancaman lain menunggu di wilayah udara kita, seperti pengintaian, perlintasan benda-benda asing dan pemanfaatan sumber daya alam di udara. Hal-hal semacam ini tidak dapat dianggap sepele, mengingat wilayah udara adalah merupakan titik strategis untuk mengamati atau memulai suatu tindakan militer yang dapat berakibat fatal terhadap kedaulatan dan keselamatan warga negara.  Disamping itu wilayah udara juga mengandung sumber daya alam yang sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia.

Perlu juga dipahami bahwa pengelolaan dan pertahanan di wilayah perbatasan udara, akan menemui berbagai problem yang bersifat teknis. Sebagaimana diketahui bersama bahwa klaim wilayah perbatasan udara kita mengkuti garis lurus vertikal wilayah perbatasan darat dan perairan atau konsep perbatasan tiga dimensi. Akibatnya penentuan wilayah perbatasan udara terutama di perairan mengikuti konfigurasi perbatasan yang ada dan terpecah-pecah.   Sebagai kelanjutannya pemantauan terhadap perbatasan udara menjadi sulit karena factor kesulitan untuk mengetahui secara pasti batasan antara ruang udara Indonesia dan ruang udara bebas (di atas wilayah perairan internasional).  Undang-Undang RI tentang kedaulatan wilayah udara belum ada,  Undang undang tersebut diperlukan untuk secara spesifik mengatur tentang ruang udara kedaulatan.  Indonesia telah meratifikasi Konvensi Chicago 1944 ke dalam bentuk Peraturan Presiden No 5 tahun 2005. Secara otomatis negara Indonesia berperan aktif dan mengakui keberadaan Konvensi Chicago 1944 untuk itu maka negara Indonesia harus bertindak tegas dalam menegakkan kedaulatan negara di ruang udara.

Sebagai negara yang berdaulat,  Indonesia dalam hal ini pemerintah harus segera membenahi sektor wilayah udara, pada kenyataannya masih ada wilayah udara kedaulatan yang dikontrol oleh negara tetangga yang mengakibatkan di lapangan banyak terjadi pelanggaran kawasan perbatasan udara kita oleh negara asing.   Untuk itu tindakan tegas pemerintah diperlukan untuk menegakkan kedaulatan negara di seluruh ruang udara kedaulatan.

Catatan :

Perlunya Undang Undang RI tentang kedaulatan di Ruang Udara.  Bertitiktolak dari pemahaman bahwa bahwa kedaulatan suatu negara itu bersifat asli,  tertinggi dan tidak terbagi bagi,   namun faktanya kita belum memiliki Undang Undang yang dapat menjamin ke 3 hal pokok tersebut.   Untuk itu proses pembuatan Undang Undang RI tentang  Kedaulatan Negara di Ruang/Kawasan Udara, harus segera di mulai.   Perlu kiranya dipaha mi bahwa Undang Undang  RI nomor 1 th 2009 adalah hanya tentang Penerbangan, tidak memberikan kejelasan dan batasan batasan tentang Kedaulatan Negara di Udara.

(YN)