
Indonesiannews.co/ Jakarta, 21 Nopember 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan Vonis untuk sindikat ijazah palsu. Yang di hadiri langsung oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Tujuh Belas Agustus atau yang lebih dikenal saat dengan nama UTA ’45 ; Bapak Rudyono Darsono dan didampingi Advokat Senior Dr.Gelora Tarigan SH. MH. Berdasarkan agenda sidang selasa, 21 Nopember 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunda sesaat lagi hingga dua hari mendatang, guna membacakan vonis perkara gugatan hukum yang melanda kampus UTA ’45.Yayasan Universitas Tujuh Belas Agustus ’45, Membongkar Sindikat Ijazah Palsu
Kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus, Almarhum Prof.Dr.Thomas Noah Peea melalui akta Notaris Asep Dudi Suwardi SH, dimana akta tersebut dibuat dengan akal-akalan dan penuh tipu muslihat, sehingga merugikan pihak Yayasan sebagai pihak pengelola Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Majelis hakim yang diketuai oleh Didy Wuriyanto yang seyogyanya harus membacakan putusannya, terpaksa ditunda hingga lusa, dikarenakan adanya perbaikan bukti akta otentik dari pihak penggugat (Yayasan UTA ’45). Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Bapak Rudyono Darsono terlihat berada ditengah-tengah Civitas Akedemika dengan mengenakan seragam khas Merah Putih, sudah berusaha dengan maksimal memperjuangkan kehormatan Perguruan Tinggi Kampus Merah Putih UTA’45, tersebut. “Porak – Porandanya kampus UTA’45 akibat permainan sekelompok orang yang selama ini berlindung dibalik Ijazah Palsu kampus kami, akan di Putuskan Majelis Hakim pada hari Kamis, 23 Nopember 2017 (lusa) pada jadwal sidang pidana selanjutnya”, tegas Bapak Rudyono, Selasa (21/11/2017) di ruang sidang Pengadilan Jakarta Utara, dikawasan Jalan Gajah Mada 17 Jakarta Pusat. Sebagaimana diketahui banyaknya Perguruan Tinggi yang disinyalir memproduksi Izajah Palsu, tidak terkecuali kampus UTA’45 yang dilanda kecurangan hingga mengakibatkan kerugian dikarenakan adanya sindikat dan pengguna Ijazah Aspal yang memakai nama kampus UTA’45, bahkan ada yang dapat menduduki jabatan strategis di Birokrat serta disejumlah instansi pemerintah dan BUMN, sehingga upaya pihak Yayasan UTA’45 sejak tahun 2010 hingga saat ini, masih kurang maksimal berhasil meskipun tetap berusaha untuk menggiring para pengguna Ijazah Aspal UTA ’45 tersebut, hal ini disebabkan besarnya gelombang perlawanan yang dilakukan para pemegang ijazah aspal (pelaku) tersebut. Pihak Yayasan UTA ’45 yang didampingi Advokat senior Dr. Gelora Tarigan SH. MH., sejak awal kasus ini bergulir, sangat merasa optimis akan permohonan gugatannya akan dikabulkan oleh PN Jakarta Utara, karena telah menyerahkan sejumlah bukti yang cukup signifikan, sehingga secara moralitas sangat jelas. Para hakim pun sangat terpanggil hati nuraninya untuk membantu meningkatkan mutu dan kualitas Perguruan Tinggi UTA’45. (ES/YN/RD UTA’45)
Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.