Marsma (Purn) Juwono Kolbioen, Marsda (Purn) Subandi Parto SH,MBA., Prof. Supancana, Direktur Airnav; Wisnu Daryono, Marsma (Purn) Sjeifulloh, S.IP

Percepatan Peralihan Pengendalian Ruang Udara (Realignment FIR Singapura) ke FIR Jakarta

 

Indonesiannews.co/Jakarta, 31 Januari 2018. Peralihan / Realignment Flight Information Region Singapura (Realignment – FIR Singapore) ke FIR Jakarta, tinggal menunggu hitungan bulan. Hal tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada tanggal 8 September 2015 lalu. Bapak Joko Widodo menginstruksikan; “Agar dalam jangka waktu 3 – 4 tahun kedepan, Indonesia dapat mengambil-alih Pengontrolan Ruang Udara diatas Kepulauan Riau, Batam dan Natuna dari otoritas negara tetangga, dalam hal ini Negara Singapura”.
Wilayah Udara Indonesia adalah Wilayah Kedaulatan Negara, yang menentukan Keamanan Nasional dan Martabat Bangsa. Dapat ditekankan bahwa Wilayah Kedaulatan Negara adalah terdiri dari :
1. Wilayah Kedaulatan Daratan,
2. Kedaulatan Lautan dan
3. Wilayah Kedaulatan Udara.

Pada saat kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, Bung Karno (Presiden RI , Ir. Soekarno) pernah menyampaikan bahwa “… Kalau suatu negara tidak mengendalikan Wilayah Kedaulatan, sama artinya bahwa NEGARA tersebut belum MERDEKA“.

Dan mengacu pada UU No.1 RI tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 6 : Wilayah Udara adalah Kekayaan Nasional yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Marsda TNI (Purn) Dr.Koesnadi Kardi, M.Sc, RCDS, sebagai salah satu responder pada kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, mengatakan; “Sejak tahun 1946 , Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) yang bermarkas di Montreal, Canada mendelegasikan kepada Singapura untuk mengatur lalu-lintas penerbangan / ruang udara diatas kepulauan Riau, Batam dan Natuna. Dan ironis nya, hal tersebut berjalan sampai saat ini (72 tahun). Sehingga mengakibatkan pejabat di instansi Pemerintah dalam hal ini kementerian berpendapat bahwa; pengaturan lalu-lintas penerbangan / ruang udara tersebut tidak ada kaitannya dengan wilayah kedaulatan Negara”.

Hal ini sangat bertentangan dengan kemajuan teknologi dan informasi (IT) pada abad ke-21. Dimana perkembangan teknologi dan informasi (IT) semakin canggih dan sebagian besar negara-negara maju berkembang di seluruh dunia memiliki kegiatan melalui media udara dan ruang angkasa (satelit), dan mengatakan (filosofi); “Whoever Control the Air, Generally Control the Surface”. Karena diatas daratan dan lautan adalah udara. Bagi negara-negara maju berkembang, wilayah udara adalah amat sangat penting, oleh karenanya wilayah tersebut harus dapat diatur sendiri dan tidak boleh didelegasikan kepada negara lain.

 

 

Stephanus Desi P. SH.,M.Hum., Ridha Aditya Nugraha SH.,LLM., Marsda (Purn) Koesnadi Kardi, Marsma (Purn) Juwono Kolbioen, Marsda (Purn) Subandi Parto SH,MBA., Prof.DR.IBR.Supancana, Direktur Airnav; Wisnu Daryono, Marsma (Purn) Sjeifulloh, S.IP., Joko Saksono.
 

(YN; indonesiannews.co, Jakarta)