Menanggapi Berbagai Komentar Terhadap Maskapai Garuda Indonesia
Indonesiannews.co/Jakarta, 4/5/2018. Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), melalui Vice President Marsda TNI H.Juwono Kolbioen, memberikan komentar dan informasi dari sudut pandang yang lebih luas dan telah melalui penelitian serta pengalaman bertahun-tahun, yang berkaitan dengan PT.Garuda Indonesia (BUMN), pada kondisi dunia penerbangan di Indonesia secara umum.
Dapat diketahui sejak tahun 2001 Indonesia telah keluar dari keanggotaan pada “Council Parts III ICAO”. Salah satu penyebab Indonesia tidak menjadi anggota “Council Parts III ICAO”, adalah terjadinya masalah pada “Compliance” terhadap “AVIATION REGULATION” dan penilaian yang buruk terhadap “Penegakkan Keselamatan Penerbangan”.. Dan ternyata upaya untuk “memperbaiki” diri tidak dilakukan dengan benar, bahkan kondisi yang telah tercipta semakin memburuk, hingga pada tahun 2007 Indonesia dinyatakan masuk “Katagori II FAA”; dengan kata lain, menjadi tidak “COMPLY” dengan regulation dan tidak memenuhi “Standard Minimal Keselamatan Terbang”.
Sebagai Organisasi Penerbangan dunia atau yang dikenal dengan nama “ICAO” , tentu memiliki jaringan komunikasi yang baik di seluruh dunia terutama negara-negara yang telah menjadi anggotanya (191 negara), sehingga berita penerbangan baik accident atau kemajuan technology apapun dapat dengan cepat, lengkap dan mudah diterima oleh seluruh negara anggota ICAO”. Hal ini menciptakan “Image” atau citra penerbangan Indonesia di mata dunia Internasional, baik ataupun buruk.
Pada negara di ASEAN, Indonesia menempati peringkat paling bawah. Maskapai penerbangan Indonesia, dengan kode penerbangan; PK -……. “dilarang masuk ke ruang udara negara negara Eropa dan juga Amerika dan yang sangat memprihatinkan adalah; warganegara dari berbagai negara pun “dilarang melalui negaranya masing-masing untuk menggunakan maskapai penerbangan Indonesia”.
Tahun 2014, ICAO melalui USOAP melakukan audit terhadap 8 parameter penerbangan di Indonesia, hasil dari Nilai Audit terhadap 8 parameter di Indonesia secara keseluruhan berada dibawah rata-rata dunia. Kembali ICAO memberikan waktu selama 2 tahun untuk perbaikan, dan pada tahun 2016 dilakukan audit atau verifikasi kembali, akan tetapi Indonesia belum dapat memenuhi kriteria yang sesuai nilai ICAO dengan kata lain hasilnya “tetap buruk”, nilai seluruh parameter masih dibawah rata rata dunia.
Hal ini tentu menjadi perhatian dunia internasional, yang mengakibatkan Citra penerbangan Indonesia semakin terpuruk di mata dunia Internasional. Keterpurukan itu terbukti pada saat Konggres ICAO ke 39, bulan September/Oktober 2016. Disaat Indonesia mengajukan diri “agar dapat duduk kembali sebagai anggota council parts III ICAO”, anggota ICAO harus melakukan voting terhadap 14 negara dan hasil yang didapat, Indonesia hanya mendapatkan 96 suara dari 191 negara anggota ICAO. Tentu hal ini sangat mengecewakan dan memalukan. Voting yang dilakukan terhadap 14 negara, dan Indonesia mendapatkan nilai yang cukup rendah. Ini merupakan bukti, bahwa image penerbangan di Indonesia belum layak di pandang dunia Internasional.
Akan tetapi, upaya perbaikan terus dilakukan, dan pada bulan Agustus 2016 Indonesia telah berhasil masuk Katagori I dan dari hasil audit USOAP tahun 2017 , Indonesia juga telah berhasil memperbaiki posisi sehingga tidak menjadi yang paling bawah di ASEAN. Namun untuk membangun kembali IMAGE, tentunya membutuhkan waktu.
Maka, berdasarkan pemahaman yang telah disampaikan, kiranya kita dapat membayangkan dengan “image” seperti ini, apakah Garuda Indonesia mampu dan layak untuk melakukan penerbangan internasional..???
(YN / indonesiannews.co-Jakarta)
One thought on “Menanggapi Berbagai Komentar Terhadap Maskapai Garuda Indonesia”
Comments are closed.