Indonesiannews.co/ Jakarta, 31 Mei 2018. Salam anti korupsi. Saudara saudara para pejuang anti korupsi, sepertinya; “upaya mati-matian” para koruptor (khususnya para koruptor yang sampai sekarang belum terungkap atau tertangkap). Yang kemungkinan berada dijajaran Legislatif ataupun Eksekutif, sepertinya cukup berhasil untuk memperjuangkan disahkannya Revisi KUHP. Pembaharuan atau merevisi KUHP adalah salah satu rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJP). Namun kenyataanya, pembahasan RKUHP yang katanya dapat dilakukan secara “terbuka” dan salah satunya termasuk dengan meminta para pendapat Ahli Hukum Pidana, dan telah diupayakan sedemikian rupa oleh “para koruptor” sehingga dengan revisi KUHP maka KPK akan semakin diperlemah , dikurangi kewenangannya. berbagai tindak pidana korupsi sukses untuk “DISAMARKAN” menjadi tindak pidana umum biasa, dll. Sebagai penasehat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen, menyuarakan; “Inilah saatnya LAKI, bergerak. berteriak, berjuang, “mari kita sama sama membela rakyat Indonesia yang sudah terlalu lama menderita karena korupsi”. “Perlu diketahui dan dipahami dengan jelas. Apabila pemerintah dan DPR berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, maka hal yang lebih penting untuk dilakukan adalah merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, daripada memaksakan untuk memasukkan delik korupsi ke RUU KUHP. Kemudian apabila Pemerintah dan DPR berhasil memasukkan delik korupsi ke UU KUHP, maka akan terdapat dua undang-undang yang mengatur unsur pidana yang sama, hal tersebut akan menimbulkan permasalahan dalam operasionalnya. Selanjutnya perlu diingat bahwa masih ditunggu penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Kedua RUU itu diperlukan untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi, namun sepertinya kedua RUU tersebut tidak menjadi perhatian pemerintah dan DPR”, tegas Juwono Kolbioen. (YN / indonesiannews.co – Jakarta)Korupsi Membuat Rakyat Menderita