Perjanjian Realignment  FIR, Selama 23 Tahun Belum Memiliki Kekuatan Hukum Yang Pasti

ARTICLE 10 ENTRY INTO FORCE Each Party shall notify the other of the fulfilment of its internal legal procedures concerning ratification. This Agreement shall enter into force on the date of completion of the later of the following events:
(a) the notifications by the two Parties; and
(b) the approval of the realignment of the Singapore FIR and Jakarta FIR by the ICAO

 

Indonesiannews.co / Yohana Nency
Jakarta, 1 Juni 2108; pukul 00.00 wib

 

Setelah melalui proses pembahasan antara DGAC Indonesia dan CAA Singapura, tanggal 21 September 1995 di Singapura, maka dilakukan penandatanganan perjanjian pengalihan batas (Realignment) FIR Jakarta dengan FIR Singapura. Perjanjian tersebut diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 7 tahun 1996 tanggal 2 Februari 1996 tentang “Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and of Government of the Republic of  Singapore on Realignment of the Boundary Between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region”.

 

Sebagai kelanjutannya, maka;

  1. Tanggal 10 Mei 1996.   Indonesia dan Singapura membuat surat bersama (joint letter) ditujukan kepada ICAO pusat di Montreal – Canada, menyampaikan perjanjian tersebut untuk mohon mendapatkan pengesahan.  Karena belum ada reaksi maka pada tanggal 30 Agustus 1996, Indonesia dan Singapura menyampaikan surat susulan bersama kepada pihak ICAO Ragional Office di Bangkok, yang berisi “Proposal for Amendment of Mid/Asia Air Navigation Plan”, untuk selanjutnya proposal tersebut dijadikan sebagai draft proposal oleh pihak ICAO.
  2. Tanggal 2 September 1996. Indonesia dan Singapura menyetujui draft proposal ICAO tentang pengalihan batas FIR Jakarta dan Singapura.
  3. Tanggal 14 Januari 1997.   ICAO mempublikasikan draft proposal dimaksud untuk mendapat tanggapan dari negara anggota dan organisasi penerbangan (tanggapan disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 1997).
  4. Tanggal 12 Maret 1997.  Surat ICAO Regional Office Bangkok yang menyatakan bahwa Malaysia menyata-kan keberatan atas draft proposal dimaksud.
 

Alasan keberatan Malaysia.  Pihak Malaysia manyatakan keberatan terhadap draft proposal tersebut karena telah adanya perjanjian antara Indonesia dan Malaysia di sector “C” tentang “Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di laut teritorial dan perairan Nusantara serta Ruang Udara diatas laut teritorial perairan Nusantara dan wilayah Republik Indonesia yang terletak diantara Malaysia Timur dan Malaysia Barat”, yang ditanda tangani tanggal 25 Februari 1982.  Pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1983, tanggal 25 Pebruari 1983.

 

Adapun hak-hak yang diperoleh  Malaysia dalam perjanjian tersebut yaitu :

  1. Hak akses dan komunikasi kapal-kapal Pemerintah Malaysia lewat koridor yang telah ditentukan;
  2. Hak akses dan komunikasi kapal-kapal dagang dan kapal-kapal penangkap ikan lewat koridor yang telah ditentukan;
  3. Hak akses dan komunikasi pesawat udara negara;
  4. Hak akses dan komunikasi pesawat udara sipil;
  5. Hak penangkapan ikan tradisional Malaysia di daerah yang telah ditetapkan;
  6. Kepentingan yang sah tentang adanya perlindungan, pemeliharaan dan kepentingan lainnya atas kabel-kabel dan pipa dibawah laut didaerah yang telah ditetapkan;
  7. Kepentingan yang sah dalam memajukan dan memelihara hukum dan ketertiban melalui kerjasama dengan pemerintah RI;
  8. Kepentingan yang sah untuk melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan melalui koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah RI pada daerah yang telah ditetapkan;
  9. Kepentingan yang sah untuk bekerjasama dengan pemerintah RI dalam kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan pada daerah yang telah ditetapkan.
 

 

Akibat keberatan Malaysia terhadap Perjanjian Realignment, antara lain;  

Malaysia berkeberatan terhadap Draft Proposal Realignment FIR Jakarta dengan FIR Singapura yang dipublikasikan oleh ICAO, MENGAKIBATKAN ICAO tidak dapat memberikan APPROVAL terhadap perjanjian dimaksud, dan hal tersebut berlangsung sampai dengan saat ini. Dengan demikian perjanjian realignment FIR Jakarta dengan FIR Singapura belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau dapat dikatakan belum berlaku.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyebab Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura untuk realignment FIR Jakarta dengan FIR Singapura tahun 1995  belum Entry Into Force  karena ketentuan yang dicantumkan dalam Article 10 butir b,  yaitu mendapatkan persetujuan dari ICAO, sampai dengan saat ini belum diperoleh.  ICAO belum memberikan pengesahan karena Malaysia menyatakan keberatan atas draft proposal yang dipublikasikan oleh ICAO (ref.surat ICAO Regional Office Bangkok, tanggal 12 Maret 1997) berkaitan dengan perjanjian realignment tersebut.

 

Masalah ini sudah berlangsung lama,  meskipun perjanjian antara Indonesia dan Singapura (pengalihan batas FIR Jakarta dan Singapura), belum mendapatkan pengesahan dari pihak ICAO. Akan tetapi Indonesia dan Singapura telah bersepakat untuk memberlakukan perjanjian berdasarkan semangat negara bertetangga.

Namun pada waktu Indonesia mempertanyakan  “article 7 (review)”, yang menyatakan bahwa perjanjian akan ditinjau ulang setelah 5 (lima) tahun untuk perpanjangan, apabila mendapat persetujuan kedua belah pihak. Maka  Pihak Singapura mengacu kepada “article 10 (entry into force)”, belum menganggap perlu untuk diadakan tinjau ulang karena perjanjian yang ada belum mendapatkan pengesahan dari pihak ICAO. (ini diputar balik demi kepentingan Singapura).

Perlu diingat bahwa perjanjian tersebut belum memiliki batas waktu, dan telah diberlakukan selama 23 tahun (seharusnya sudah 4 kali dilakukan peninjauan ulang) namun belum pernah sekalipun dilakukan  peninjauan ulang.

ARTICLE 10 ENTRY INTO FORCE Each Party shall notify the other of the fulfilment of its internal legal procedures concerning ratification. This Agreement shall enter into force on the date of completion of the later of the following events:
(a) the notifications by the two Parties; and
(b) the approval of the realignment of the Singapore FIR and Jakarta FIR by the ICAO.

(YN / indonesiannews.co – Jakarta)