Indonesiannews.co / Yohana NencyPerjanjian Realignment FIR, Selama 23 Tahun Belum Memiliki Kekuatan Hukum Yang Pasti
ARTICLE 10 ENTRY INTO FORCE Each Party shall notify the other of the fulfilment of its internal legal procedures concerning ratification. This Agreement shall enter into force on the date of completion of the later of the following events:
(a) the notifications by the two Parties; and
(b) the approval of the realignment of the Singapore FIR and Jakarta FIR by the ICAO
Jakarta, 1 Juni 2108; pukul 00.00 wib Setelah melalui proses pembahasan antara DGAC Indonesia dan CAA Singapura, tanggal 21 September 1995 di Singapura, maka dilakukan penandatanganan perjanjian pengalihan batas (Realignment) FIR Jakarta dengan FIR Singapura. Perjanjian tersebut diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 7 tahun 1996 tanggal 2 Februari 1996 tentang “Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and of Government of the Republic of Singapore on Realignment of the Boundary Between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region”. Sebagai kelanjutannya, maka;
- Tanggal 10 Mei 1996. Indonesia dan Singapura membuat surat bersama (joint letter) ditujukan kepada ICAO pusat di Montreal – Canada, menyampaikan perjanjian tersebut untuk mohon mendapatkan pengesahan. Karena belum ada reaksi maka pada tanggal 30 Agustus 1996, Indonesia dan Singapura menyampaikan surat susulan bersama kepada pihak ICAO Ragional Office di Bangkok, yang berisi “Proposal for Amendment of Mid/Asia Air Navigation Plan”, untuk selanjutnya proposal tersebut dijadikan sebagai draft proposal oleh pihak ICAO.
- Tanggal 2 September 1996. Indonesia dan Singapura menyetujui draft proposal ICAO tentang pengalihan batas FIR Jakarta dan Singapura.
- Tanggal 14 Januari 1997. ICAO mempublikasikan draft proposal dimaksud untuk mendapat tanggapan dari negara anggota dan organisasi penerbangan (tanggapan disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 1997).
- Tanggal 12 Maret 1997. Surat ICAO Regional Office Bangkok yang menyatakan bahwa Malaysia menyata-kan keberatan atas draft proposal dimaksud.
- Hak akses dan komunikasi kapal-kapal Pemerintah Malaysia lewat koridor yang telah ditentukan;
- Hak akses dan komunikasi kapal-kapal dagang dan kapal-kapal penangkap ikan lewat koridor yang telah ditentukan;
- Hak akses dan komunikasi pesawat udara negara;
- Hak akses dan komunikasi pesawat udara sipil;
- Hak penangkapan ikan tradisional Malaysia di daerah yang telah ditetapkan;
- Kepentingan yang sah tentang adanya perlindungan, pemeliharaan dan kepentingan lainnya atas kabel-kabel dan pipa dibawah laut didaerah yang telah ditetapkan;
- Kepentingan yang sah dalam memajukan dan memelihara hukum dan ketertiban melalui kerjasama dengan pemerintah RI;
- Kepentingan yang sah untuk melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan melalui koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah RI pada daerah yang telah ditetapkan;
- Kepentingan yang sah untuk bekerjasama dengan pemerintah RI dalam kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan pada daerah yang telah ditetapkan.
(a) the notifications by the two Parties; and
(b) the approval of the realignment of the Singapore FIR and Jakarta FIR by the ICAO.
(YN / indonesiannews.co – Jakarta)