Batas Wilayah Teritorial NKRI Berdasarkan UNCLOS 1982

Kepastian Hukum atas Ruang Udara di Indonesia

 

Indonesiannews.co/ Jakarta, 12 September 2018. DiskumAU bertujuan menyelenggarakan kegiatan seminar tentang Pengelolaan Wilayah Udara Nasional, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 13 September 2018 bertempat di Klub Eksekutif Persada Purna Wira, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dengan pembicara; Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, Prof. Makarim Wibisono, MA, Ph.D, Prof. Atip Latipulhayat, SH, LLM, Ph.D, dan Pangkohanudnas.

Perjanjian pendelegasian pengontrolan sebagian ruang udara kedaulatan NKRI kepada Singapura telah berlangsung lebih dari 72 tahun, dan selayaknya dapat ditinjau kembali untuk kepentingan nasional bangsa dan negara demi keamanan / stabilitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena dasar hukum yang dipakai sebagai landasan hukum pada kesepakatan pendelegasian pengontrolan sebagian ruang udara kedaulatan RI dikawasan kepulauan Riau dan Natuna kepada Singapura yang tertuang dalam: “Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region (FIR) and the Jakarta Flight Information Region (FIR”),  yang ditandatangani di Singapura pada tanggal 21 September 1995, tersebut pada kenyataannya “TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG PASTI”.   Dan kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak (Indonesia-Singapura) tercantum dalam Article 10 butir b, pada akhirnya menyulitkan dan merugikan pihak Indonesia.

 

ARTICLE 10 ENTRY INTO FORCE Each Party shall notify the other of the fulfilment of its internal legal procedures concerning ratification. This Agreement shall enter into force on the date of completion of the later of the following events:

(a) the notifications by the two Parties; and

(b) the approval of the realignment of the Singapore FIR and Jakarta FIR by the ICAO.
 Dengan penjelasan sebagai berikut;

  1. Diratifikasi oleh kedua negara. Indonesia meratifikasi perjanjian ini pada 2 Februari 1996
  2. Mendapatkan persetujuan dari ICAO. Sampai saat ini persetujuan dari ICAO belum diperoleh.
  3. Maka Perjanjian tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang pasti (belum berlaku).
Dan memberikan peluang kepada Singapura untuk melaksanakan pengontrolan ruang udara serta memungut Enroute Air Navigation Service (RANS) Charge (Sector  “A”).

Berdasarkan; ARTICLE 7 REVIEW tertulis “This Agreement will be reviewed at the end of five years and shall be extended by mutual consent if both parties find it beneficial to do so” artinya perjanjian tidak dapat berakhir dan hanya dapat dikaji ulang setiap 5 tahun.

Hal ini bertentangan dengan article 10 yang membuat Singapura memiliki alasan untuk menolak pengkajian ulang atas perjanjian tersebut yang terdapat pada article 7. Karena berdasarkan article 7 Singapura belum menganggap perlu untuk diadakan tinjau ulang, berkaitan dengan belum mendapatkan pengesahan dari pihak ICAO (Article 10; entry into force). Sudah berlangsung selama 21 tahun, dan belum pernah dilakukan Kaji Ulang.

 

Instruksi Presiden R.I. tanggal 8 September 2015.

“Agar dalam jangka waktu tiga-empat tahun ke depan, Indonesia mengambil alih pengontrolan ruang udara kedaulatan NKRI diatas Kepulauan Riau dan Natuna dari otoritas Singapura”. Implementasi Instruksi Presiden adalah; Percepatan Re-alignment FIR Singapura dengan FIR Jakarta, yang diwujudkan dalam mengambil alih “pengontrolan ruang udara diatas Kepulauan Riau dan Natuna” dari otoritas, berdasarkan ketetapan pada UNCLOS 1982 dan konsep kedaulatan di udara (Konvensi Chicago 1944).

Instruksi Presiden RI, tentang pengambilalihan kewenangan pengontrolan ruang udara Indonesia dari Singapura, hanyalah wilayah kedaulatan NKRI saja sesuai yang tercantum dalam UNCLOS 1982.

 

 

YN / indonesiannews.co – Jakarta