TV ONE beberapa hari yang lalu

Statement Kemenhub yang mengundang pertanyaan,  yaitu sebagai berikut :

Bahwa 11 pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan Lion Air dipastikan penuhi standard  laik udara.

Officialy statement tersebut  apabila dikaitkan dengan  proses penyelidikan faktor penyebab terjadinya kecelakaan oleh KNKT pada salah satu pesawat  jenis Boeing 737 Max 8 yg dioperasikan Lion Air yaitu PK-LQP maka pernyataan tersebut sepertinya melampaui kewenangan KNKT,  Karena KNKT belum pernah memberi pernyataan bahwa faktor penyebab terjadinya kecelakaan pada Lion Air JT610, sama sekali tidak ada kemungkinan untuk juga terjadi pada Boeing 737 Max 8 lain yang dioperasikan Lion Air.

 

Seyogyanya seorang Menteri yang harus sangat concern terhadap keselamatan penerbangan dalam situasi seperti itu memberikan pernyataan :

MENGINGAT FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN PADA  PK LPQ BELUM DAPAT DIKETAHUI, MAKA  UNTUK MENCEGAH TERJADINYA HAL HAL YANG TIDAK KITA INGINKAN KARENA MUNGKIN SAJA PENYEBAB YANG SAMA TERJADI PADA  PESAWAT SEJENIS, UNTUK SEMENTARA SAYA INSTRUKSIKAN PENERBANGAN BOEING 737 MAX 8. UNTUK TIDAK DIOPERASIKAN DAHULU.

Namun yang teradi  tidak demikian, …ada apa ini ???

Dalam perkembangannya berdasarkan hasil penyelIdikan KNKT yg dipublikasikan pada (6/11)  bahwa telah terjadi  REPEAT irregulated pada Air Speed Indicator System di Boeing 737 Max 8 PK-LQP

Penemuan  tersebut ditindaklanjuti dengan  melaporkan ke NTSB dan Boeing Manufacture.   Untuk itu sambil menunggu special notice atau technical instruction dari Boeing Manufacture , atau kemungkinan dikeluarkan instruksi berupa SB Mandatory atau SL

Mengingat hal itu dapat juga terjadi pada Boeing 737 Max 8. lain yang dioperasikan oleh Lion Air,  bersama ini demi keselamatan penerbangan,  disarankan agar semua Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh Lion Air di-GROUNDED,  sampai dengan  adanya  technical instruction dari Boeing Manufacture

Juwono Kolbioen mantan DIrektur  Maskapai Penerbangan PT IAT (tbk)