Indonesiannews.co, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menghentikan penanganan laporan pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keduanya dinilai tak terbukti melakukan kampanye terkait pose satu jari.

“Dari penjelasan disampaikan Bu Sri Mulyani, bahwa saya (Sri Mulyani) tidak bermaksud untuk melakukan kampanye pada saat kegiatan annual meeting itu,”

dalam pemeriksaan Bawaslu, Sri Mulyani mengatakan dirinya mencegah masuknya kepentingan politik terkait pose jari di IMF. Sri Mulyani saat itu menjelaskan maksud dari angka satu dan dua.

Penjelasan Sri Mulyani mengenai 1 jari disampaikan kepada bos IMF Christine Lagarde. Karena itu, Bawaslu menilai Sri Mulyani tidak melakukan kampanye.

“Jadi tidak bermaksud untuk melakukan kampanye untuk siapa saja. Justru dia menjelaskan itu, (karena) kenapa Presiden IMF itu bertanya kok simbol jari berupa victory (atau peace atau dua jari ) itu tidak bisa dipakai. Jadi itulah kenapa dia melakukan itu,”

Sementara itu terkait pose satu jari yang dilakukan Luhut, menurutnya bukan bentuk dukungan kepada pasangan calon. Luhut kepada Bawaslu menyebut pose satu jari menunjukkan satu kesatuan.

“Dia (Luhut) bilang bahwa saya tidak punya maksud untuk menyatakan bahwa satu itu untuk salah satu paslon. Bahwa satu itu (menurut Luhut) kita adalah satu, begitu. Sebagai negara kesatuan,” tuturnya.

Sehingga berdasarkan keterangan yang didapat, Bawaslu memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Putusan ini juga telah disahkan dengan ditandatangani Ketua Bawaslu.

“Jadi kami sudah nyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu, bukan merupakan tindak pidana pemilu,”.