Indonesiannews.co – Perusakan alat peraga kampanye pemilihan Legislatif (Pileg) kembali terjadi, kali ini menimpa caleg dari Partai Golkar, Puput Novel di dapil 2 DKI Jakarta.

Perusakan alat peraga kampanye ini dilaporkan terjadi di daerah Mampang, Jakarta Selatan, Billboard saya sudah di rusak 2 kali oleh orang orang tidak bertanggungjawab, demikian kata Puput Novel melalui media sosialnya

Aksi perusakan alat peraga merupakan bentuk Pelanggaran pemilu dan sudah sewajarnya di telusuri oleh pihak terkait, baik bawaslu maupun aparat kepolisian,

“Berdasarkan pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaku pengrusakan APK dapat dikenai sanksi pidana pemilu maksimal dua tahun dengan denda paling banyak Rp 24 juta