Ketua Umum BP3 Perhubungan; Bapak M. Yusuf.

PERHATIAN KHUSUS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SEBAGAI

PEMBUAT REGULATOR

Srikandi-srikandi BP3 Perhubungan Republik Indonesia
 

indonesiannews.co/ Jakarta, 11 Juni 2019, pkl. 10.00 wib

 

BADAN PEMBINAAN PENSIUNAN PEGAWAI PERHUBUNGAN (BP3 Perhubungan), melalui Ketua Umum; Bapak M. Yusuf, memimpin rapat pada hari selasa, 11 Juni 2019 dan menyampaikan beberapa saran serta masukan yang masih membutuhkan perhatian khusus.

Berikut beberapa hal yang dipandang masih membutuhkan perhatian khusus oleh Kementerian Perhubungan sebagai pembuat regulator dan juga pelaksana di lapangan, antara lain:

 

Baca juga :

LAPORAN ANGKUTAN LEBARAN 2019

 

 

Bidang Kereta Api ;

  1. Perlunya penambahan petugas dilintasan sebidang kereta api, serta mengupayakan penghapusan perlintasan sebidang.
Bidang Lintas Darat ;

  1. Pada hari lebaran, tempat tempat wisata sangat ramai dikunjungi masyarakat, hal ini sangat memerlukan pengaturan lalu lintas yang intensif di lokasi.
  2. Kesehatan para pengemudi baik umum maupun pribadi harus mendapat perhatian “khusus”, karena hal ini sangat nerkaitan dengan Kecelakaan dan dapat berakibat fatal jika terjadi kecelakaan beruntun (jalan tol) atau terjadinya bus yang masuk ke jurang seperti di cianjur dan garut. Serta Pemeriksaan kondisi “kelaikan” bus-bus umum di terminal harus dan perlu perketat.
  3. Kebijakan pembatasan truk bersumbu lebih dari 3 dijalan tol dengan waktu terbatas, kecuali angkutan sembako dan bahan bakar.
  4. Perlunya menambakan SPBU Mobile di sekitar Gate Cikampek Utama karena cenderung lebih padat, dikarenakan lokasi yang menjadi pertemuan arus dari Cirebon dan Bandung.
  5. Agar para pemudik tidak mengalami kesulitan bila “Rest Area” ditutup, agar dianjurkan kepada para pemudik untuk membawa bekal darurat.
  6. Mengingat masa angkutan balik hanya 3 hari sesudah H2 sedangkan jumlah kendaraan jumlahnya tidak kurang dari jumlah arus mudik, maka masih ada kemungkinan terjadi kepadatan arus lalu lintas balik. Oleh karena itu para petugas lapangan hendaknya di beri kewenangan mengatur rekayasa lalu lintas dalam bentuk One Way Traffic, atau bentuk Contra Flow.
Bidang Kelautan ;

  1. Untuk menghindari kecelakaan, seperti yang terjadi pada pelayaran lintas timur di Kabupaten Banggai Sulawesi Barat, maka perlunya perhatian yang sungguh-sungguh dari para awak kapal yang akan berlayar pada peringatan yang dikeluarkan oleh BMKG.
Bidang keudaraan ;

 

 

 

By.: Yohana Nency