indonesiannews.co / Jakarta, 20 Juni 2019 By. : Yohana Nency Pemberhentian tidak dengan hormat seorang ASN memiliki prosedur tahapan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Jika terjadi pemberhentian tidak melalui prosedural dan mekanisme yang benar secara hukum, maka dapat dikatakan telah terjadi “praduga” penyalah gunaan jabatan. Kebijakan dramatis yang baru menjabat 3 (tiga) bulan dengan melantik para Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV, sangat bertentangan dengan;Penyalahgunaan Wewenang Gubernur di Indonesia Bagian Tengah
1. Pasal 162 ayat (3) Undang-undang No.10, Tahun 2016 Tentang PERUBAHAN,
2. Undang-Undang No.1, Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Yang menjelaskan, bahwa; Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi atau Kabupaten/Kota, jika sudah menjalankan masa tugas/jabatan diatas 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikannya dan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo menandatangani PP No.48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintah. PP ini merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 84 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sanksi Administratif terdiri dari Sanksi Administratif Ringan, Sanksi Administratif Sedang dan Sanksi Administratif Berat” Sanksi Administratif Berat; diberikan kepada pejabat pemerintahan apabila menyalahgunakan wewenang yang meliputi melampaui wewenangnya, mencampuradukkan wewenang dan atau bertindak sewenang-wenang. Kemudian menetapkan dan atau melakukan keputusan atau tindakan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan serta melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional atau merusak lingkungan hidup. Hukuman untuk Sanksi Administratif Berat, meliputi ;
1. Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.
2. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.
3. Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
4. Serta, Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Dengan contoh :
“Jika pelanggaran Administratif dilakukan oleh Gubernur maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif, adalah Menteri sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dalam negeri.
Dan jika pelanggaran Administratif dilakukan oleh Menteri maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif, adalah Presiden,” bunyi Pasal 12 ayat (4,5,6) PP tersebut.
3 thoughts on “Penyalahgunaan Wewenang Gubernur di Indonesia Bagian Tengah”
Comments are closed.