Pro-Kontra Perluasan Ganjil Genap Kebijakan Gubernur DKI

 

Reporter: NN
Editor: Yohana Nency
Senin, 20 Agustus 2019; 16:30 WIB

 

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta. –  Badan Pembina Pensiunan Pegawai Perhubungan atau yang disingkat BP3-Perhubungan merespon kebijakan dan gejolak yang terjadi setelah dikeluarkannya kebijakan oleh Gubernur DKI; Anies Baswedan.

 

Sebagai Ketum BP3-Perhubungan; Bapak H. M. Yusuf., SH., MBA., MH. Mengatakan dalam rapat tertutup bersama para pinisepuh dan para mantan pejabat eselon 1 s/d eseleon 4 di masa nya. Bahwa kebijakan yang diberikan harus mendapat perhatian dan peninjauan kembali oleh Menteri Perhubungan; Bapak Budi Karya Sumadi, hal ini berkaitan dengan gejolak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat sebagai pemilik kendaraan dan pengguna transportasi serta pengusaha transportasi online.

 

Penerapan sistem ganjil – genap” pada 25 ruas jalan bukan tol, sangat berdampak pada 28 gerbang tol di Jakarta. karena sistem ganjil genap diberlakukan juga pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk jalan tol dan pintu keluar tol. Gerbang tol yang terdampak kebijakan ini tersebar di tiga ruas, antara lain;

  1. Jakarta – Tangerang,
  2. Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit, dan
  3. Cawang – Tomang – Grogol – Pluit.
 

Sistem ini mengakibatkan pengguna jalan tol yang hendak masuk dan keluar ruas tol akan terbatas. Operator jalan tol menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperluas penerapan sistem ganjil – genap kendaraan sampai ke exit tol akan menurunkan trafik di jalan tol.

Berdasarkan data yang dimiliki operator jalan tol, setiap harinya jalan tol dalam kota dilalui 199.000 kendaraan pertanggal 15 Agustus 2019. Hal ini diluar ekspetasi dari pengharapan pemasukan APBN yang telah diperhitungkan sebagai pemasukan bagi negara.

 

Uji coba sosialisasi perluasan ganjil genap yang diberlakukan sejak tanggal 7 Agustus 2019 sampai tanggal 6 September 2019, berlaku setiap Senin – Jumat mulai pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 21.00. Dan sistem tilang akan diberlakukan bagi pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap mulai 9 September 2019.

 

Kebijakan ini menjadi disrupsi bagi bisnis jalan tol. Proyeksi pendapatan dan trafik yang sudah diperjanjikan dengan pemerintah melalui PPJT [perjanjian pengusahaan jalan tol] mau tidak mau dievaluasi ulang.

Hal ini, berdampak kepada operator tol dan berpotensi tidak memenuhi SPM sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi. Yang tercantum dalam;

  1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
  2. PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan
  3. Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
 

Yang mengakibatkan pelayanan operator jalan tol kepada pengguna jalan tol menjadi tidak optimal.