Senin, 20 Agustus 2019; 16:30 WIB Indonesiannews.co / Jakarta. – Badan Pembina Pensiunan Pegawai Perhubungan atau yang disingkat BP3-Perhubungan merespon kebijakan dan gejolak yang terjadi setelah dikeluarkannya kebijakan oleh Gubernur DKI; Anies Baswedan. Sebagai Ketum BP3-Perhubungan; Bapak H. M. Yusuf., SH., MBA., MH. Mengatakan dalam rapat tertutup bersama para pinisepuh dan para mantan pejabat eselon 1 s/d eseleon 4 di masa nya. Bahwa kebijakan yang diberikan harus mendapat perhatian dan peninjauan kembali oleh Menteri Perhubungan; Bapak Budi Karya Sumadi, hal ini berkaitan dengan gejolak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat sebagai pemilik kendaraan dan pengguna transportasi serta pengusaha transportasi online. Penerapan sistem “ganjil – genap” pada 25 ruas jalan bukan tol, sangat berdampak pada 28 gerbang tol di Jakarta. karena sistem ganjil genap diberlakukan juga pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk jalan tol dan pintu keluar tol. Gerbang tol yang terdampak kebijakan ini tersebar di tiga ruas, antara lain;Pro-Kontra Perluasan Ganjil Genap Kebijakan Gubernur DKI
- Jakarta – Tangerang,
- Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit, dan
- Cawang – Tomang – Grogol – Pluit.
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
- PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan
- Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.