Indonesiannews.co – setiap pemilik kendaraan wajib registrasi kendaraannya, Sebagaimana diketahui bahwa setiap kendaraan harus melakukan registrasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Registrasi yang dilakukan antara lain adalah asal-usul kendaraan yang harus jelas, kemudian pemiliknya harus jelas.

“Ada namanya sertifikat registrasi uji tipe kendaraan yang kita lakukan pencatatan atau registrasi pada kepolisian,” ujar Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dalam Diskusi Nasional “Potensi, Peluang, Tantangan dan Permasalahan Dalam Dunia Bikers” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Sabtu (19/10).

Ditempat yang sama Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat / Kementerian Perhubungan menjelaskan tentang perubahan wujud dari kendaraan.

“Maksudnya perubahan dimensi-dimensinya itu seperti perubahan daya angkut itu juga harus diuji. Perubahan itu sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan terlampir pada pencatatan kemudian dilakukan pengesahan,” ucap Budi.

Budi melanjutkan, kendaraan yang sudah teregistrasi ada kewajiban-kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Dalam Diskusi Nasional ini juga hadir Bambang Soesatyo yang merupakan Ketua MPR RI / Pembina Motor Besar Indonesia, Bimo Hendrawan Penggiat Motor Custom/Bimo Custombikes, Budi Mustopo Asisten Deputi Bidang Bidang Produksi dan Pemasaran / Kementerian Koperasi dan UKM.

“Ketika kita melakukan registrasi kendaraan baru itu ada yang kita kenal dengan BPKB dan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor di STNK. STNK itulah yang menjadi legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan. Jadi kalau ada kendaraan yang bergerak di jalan tetapi tidak ada STNK-nya, berarti legitimasi operasionalnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.