Capt. Soenaryo Yosopratomo.
Ketum Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), Eks.Dirjen Perhubungan Udara, Eks.Penerbang TNI AL.
 

 

 

 

 

 

Indonesia membutuhkan “AVIATION PERSONNEL” = Seseorang yang Ahli di Bidang Penerbangan

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 16 Desember 2019. Aviation dari kata AVIATOR, dalam bahasa sederhana disebut Aviator = Penerbang. “AVIATION PERSONNEL” = Seseorang yang Ahli di Bidang Penerbangan.
Kementerian Perhubungan RI, sebagai Regulator di Sektor Transportasi Udara; khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang memiliki tenaga-tenaga staff dan operasional ahli dibidang keudaraan, serta Pusdiklat, Puslitbang Udara; mempunyai peran yang sangat penting untuk menentukan jalannya roda transportasi udara.

Seluruh personil tersebut haruslah personil yang mempunyai tindakan dan wacana yang menghayati sebagai manusia AVIATION.

Dalam dunia transportasi udara; penerbang / pilot mempunyai peran yang sangat penting (dominan), tanpa adanya penerbang berarti tidak ada transportasi udara ( kecuali jika pemakaian NIR – AWAK atau Drone yang dipakai sebagai alat transportasi udara ).

 

Sebagai penerbang saja, masih belum cukup untuk berperan dalam kancah transportasi udara, tetapi haruslah sebagai seorang AVIATOR, sebagaimana Aviator adalah seorang Aviation Personnel. Dalam kata lain bahwa Aviation Personnel / Personnel Aviation mempunyai pola pandang dan tindak yang jauh lebih luas, tidak hanya berkutat / berkecimpung di dalam disiplin ilmu masing masing ( Aviation Personnel harus berpikir secara holistik, integrated dan harmonized dengan personil di lingkup transportasi Udara lainnya).

 

Secara internal, sebagai regulator; Ditjen Perhubungan Udara adalah PEMBUAT dan yang MENGELUARKAN semua kebijakan yang berkaitan dengan keudaraan, dan di bantu oleh EKSEKUTOR nya yang berperan didalam BUMN / BUMS, BLU di lingkup transportasi Udara, antara lain: Airline/Charter Operator, Maintenance, Cargo, Instansi Pendidikan, Bandar Udara, BUMN, Swasta maupun UPT.

 

Jika kebijakan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Personnel Aviation, maka dapat di pastikan akan berjalan sesuai yang diharapkan, hal ini akan dapat di rasakan oleh Konsumen/pemakai jasa transportasi udara. Karena ada beberapa kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan, tidak dapat memenuhi sasaran, bahkan menghambat, karena bukan dikeluarkan oleh personnel Aviation.

Contoh:
Antara SLOT penerbangan, tidak diimbangi dengan Operating Hours Bandara, maka pada akhirnya akan sangat banyak terjadi delay / keterlambatan, bahkan akan terjadi pembatalan, hal ini berakibat pada High Cost untuk operator, dan kerugian bagi konsumen.
Sementara dari pihak regulator tidak mengalami kerugian (apapun), akan tetapi regulator akan tetap mengeluarkan teguran / kecaman yang ditujukan hanya kepada operator.
Jika terjadi permasalahan (kasus) seperti ini, regulator tidak melakukan tindakan apapun, kecuali menegur operator. Dimana akar permasalahan besar sebenarnya ada di pihak regulator. ( Catatan: Semestinya Regulator juga harus bertanggung jawab bila ada masalah tehnis operasi, atau karena cuaca ).

 

PENGHAPUSAN ESELON III Dan IV
Dengan adanya peraturan baru tentang penghapusan Eselon III dan Eselon IV pada kantor kementerian, hal tsb akan menjadikan penyederhanaan birokrasi,yang semula terkotak kotak dimasing masing Direktorat ( eselon II ),sekarang semua eselon III dan IV menjadi pejabat Fungsional yang tergabung dalam satu wadah. Dengan demikian.para pejabat fungsional tsb akan lebih berkolaborasi,tidak terkotak kotak, dan sekaligus akan mempengaruhi / merubah cara berpikir sentris sesuai disiplinnya, atau dapat dikatakan akan menjadi personil Aviation, sehingga contoh2 kasus yang akan dibahas dalam penulisan ini,secara bertahap akan ada perbaikan.
CATATAN : beberapa kasus,ada 2 kasus yang sudah ada di konsep artikel 3, http://indonesiannews.co/2019/11/18/perlu-peninjauan-lebih-komprehensif-atas-pembangunan-bandar-udara-baru/ , yaitu tentang BLU Kesehatan penerbangan dan BLU Kalibrasi ,dengan catatan, kasus tsb masih dapat dipertajam lagi sehingga terlihat terkotak2 nya ,tidak secara personil Aviation berpikirnya ,karena instalasi tsb,kesehatan penerbangan dan Kalibrasi,dibuat menjadi mesin pencetak uang/BLU, sehingga misi utamanya khususnya yang menyangkut keselamatan menjadi nomor dua,dan itu adalah mutlak tugas regulator.