KAPOLSEK KOJA (Simangunsong) diduga ada andil atas sanksi hukuman kasus PENGANIAYAAN (PENGEROYOKAN)

Indonesiannews.co/ Jakarta, 25 Desember 2019. Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mundu No.37, Lagoa-Koja, Jakarta Utara. Yang dilakukan oleh sepasang suami istri (suami = Aruan) dan (istri  = Simangunsong), telah selesai disidangkan saat masa jabatan Kapolsek Koja (Simangunsong), dengan proses dan sanksi hukuman yang diduga ada andil “kepentingan” seorang Kapolsek Koja, Jakarta Utara.

Sanksi hukuman kasus pengeroyokan yang di buat menjadi pasal penganiayaan ringan sangat mengecewakan korban dan keluarga korban.
Dengan terpilihnya Kapolri baru Bpk. Idham, sangat di harapkan dapat membersihkan jajaran kepolisian dibawah nya.

Proses pengadilan yang telah berjalan dapat di duga mendapat intervensi dari beberapa pihak yang menguntungkan tersangka dalam menutupi kejahatan dari salah satu pelaku sehingga tidak menerima sanksi hukuman.
Korban yang mengalami luka robek dan patah tulang di bagian hidung, yang mengakibatkan korban bercucuran darah serta harus menjalani operasi, ternyata hanya dikatakan penganiayaan ringan, sehingga pelaku hanya mendapat sanksi hukuman 3 bulan dan tidak perlu menjalani.

Korban, sempat melihat tersangka bersama seseorang yang tidak korban kenal menjumpai JPU di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Korban yang awam akan hukum sempat mencurigai hal tersebut. Dan tersangka juga sempat menyombongkan diri serta mengatakan;  “Kapolsek masih saudara istri gua, weeee…. Kasihan deh lu”.

Rupanya, hukum di Negeri tercinta ini bisa dan dapat melukai orang lain dengan semena-mena dan tidak akan mendapatkan sanksi hukuman, karena pihak berwajib (kepolisian), masih keluarga dari pelaku. Bahkan bisa membuat / merekayasa kasus sehingga salah satu pelaku pengeroyokan hanya menjadi saksi, dan salah satu pelaku yang lain hanya mendapatkan sanksi hukuman 3 bulan tanpa menjalani.

Bahkan bisa menutupi dan tidak memanggil saksi-saksi yang lain karena “Kapolsek Koja SIMANGUNSONG masih keluarga istri pelaku”, padahal hingga saat ini korban masih menjalani pengobatan akibat luka pengeroyokan tersebut.

Proses pengadilan sudah naik ke tingkat kasasi. Akan tetapi sanksi hukuman yang diberikan tetap seperti pada putusan pengadilan pertama kali pada tingkat Pengadilan Negeri. Sanksi hukuman 3 bulan percobaan tanpa menjalani.

Sementara sejak proses pengadilan di tingkat PN hingga Kasasi (hasil kasasi masih di PN), korban sudah sering mengalami kejahatan yang dilakukan SUAMI ISTRI PELAKU PENGEROYOKAN tersebut, antara lain:
1. Pengrusakan barang-barang dagangan korban yang ada di Jalan Mundu No.37, Jakarta Utara (dimana korban tinggal dan pernah di keroyok),
2. Pengrusakan barang-barang pribadi korban dan anak-anaknya (dimana korban tinggal dan pernah di keroyok),
3. Kematian alm.Ibu korban yang tidak disampaikan kepada korban serta berusaha ditutupi (hal mencurigakan atas kematian alm.ibu yang sehat serta tidak kekurangan materi sedikit pun / berkecukupan), karena korban sempat melihat alm.ibu duduk di teras pada pkl.10 pagi, serta pengakuan teman gereja dan tetangga yang mengatakan alm.ibu ke gereja pagi (subuh; pkl 06.00 wib, yang artinya alm.ibu dalam kondisi sehat walafiat), dan pada pkl.18.00 wib berdasarkan pengakuan yang korban dengar, alm.ibu masih memberikan uang saku untuk cucu yang hendak ke gereja ibadah sore.
4. Mempersulit korban dan anak korban, saat meminta surat keterangan RT/RW untuk kepentingan sekolah anak korban, dan berdasarkan pengakuan serta penolakan RT yang tidak mau memberikan surat keterangan bahwa, tersanka melarang RT memberikan surat keterangan,
5. Pengusiran paksa yang dilakukan tersangka bersama istri dan keluarga istrinya (Simangunsong bersaudara kakak beradik dan iparnya serta orangtuanya), terhadap korban dan anak-anak korban dari rumah orangtua yang selama ini korban tempati bersama anak-anaknya,
6. Hak waris yang korban miliki di kuasai dan nikmati oleh tersangka bersama istri dan keluarga istrinya (Simangunsong bersaudara kakak beradik dan iparnya serta orangtuanya),
7. Dan lain lain, yang belum dapat korban jabarkan saat ini.

Baca juga :

http://indonesiannews.co/2019/12/24/oknum-pendeta-hkbp-rakus-dan-pembohong/
http://www.beritaekspres.com/2015/10/05/akhirnya-kasus-pengeniayaan-nency-sr-aroean-mulai-disidangkan-di-pn-jakarta-utara/
http://www.beritaekspres.com/2015/09/20/cacat-permanen-wanita-korban-pengeniayaan-nency-aroean-kecewa-dengan-kinerja-polres-jakarta-utara/

Tonton:
https://m.youtube.com/watch?v=LRmbZNICA80&list=PLRkWHbslfhJ9mO0ZgU1Fpf5dWydL_hVpi&index=2&t=0s