Jakarta, Indonesiannews.co,Terkait dengan kasus Jiwasraya, Muchtar Arifin & Partners, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro mengatakan kliennya meminta kepada penyidik Kejaksaan Agung agar memeriksa semua pihak-pihak lainnya agar kasus Jiwasraya selesai dengan tuntas. Permintaan tersebut diungkapkan oleh kliennya selama menjalani tahanan.

“Klien kami sudah 2 kali membuat tulisan tangan berupa catatan singkat yaitu setelah diperiksa KPK dan pemeriksaan BPK di kantor BPK. Pertama meminta supaya perusahaan-perusahaan manajer investasi dan Reksadana diperiksa semua oleh tim penyidik Kejagung terkait darimana saja saham diperoleh Jiwasraya,” ujar Muchtar Arifin dalam jumpa pers di Senayan Jakarta, Senin (24/2/2020).

Muchtar Arifin menambahkan, kliennya juga meminta agar dalam menangani kasus Jiwasraya ini jangan dibatasi skupnya supaya semua terbuka dengan jelas yang menurut klien kami mulai 2006-2016.

“Kami sebagai kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah Kejagung untuk melakukan penyidikan. Kami juga gembira bahwa presiden meminta supaya kasus ini diselesaikan tuntas. Namun ini yang agak mengkhawatirkan kami mengapa ingin cepat selesai dan mengapa hanya dibatasi tahunnya,” kata Muchtar Arifin.

Dalam kasus Jiwasraya ini, ia berharap supaya Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan proporsional serta memberi perhatian penuh agar kasus ini tuntas.

“Saya menduga ada kekuatan besar yang bergerak bersama atau sendiri untuk kepentingan bersama untuk menutupinya. Klien kami mengatakan dirinya hanya dijadikan tumbal untuk menutupi kerugian Jiwasraya. Oleh karena itu mari kita sama-sama mencari tahu kebenarannya. Kami ingin publik melihat kebenaran terhadap kasus ini,” pungkasnya.