Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan turun ke jalan pada pekan depan untuk menentang Rancangan UU Omnibus law cipta lapangan kerja. Aksi KSPI tersebut akan dilakukan serentak di 20 provinsi.

“Aksi 50 ribu buruh KSPI ini adalah sebagai bentuk sikap kami buruh menolak Rancangan UU Omnibus law cipta lapangan kerja. Aksi ini sengaja kami gelar bersamaan dengan Sidang Paripurna DPR RI tanggal 23 Maret 2020 tujuan supaya mereka wakil rakyat yang ada di DPR sana memperhatikan benar nasib buruh,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal saat menggelar press conference di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Kemudian terkait ditemukannya virus corona di Indonesia Said Iqbal

Lebih lanjut dia juga mengemukakan terkait kasus PHK di Indosat dan Antara.

“Kita akan mendukung serikat pekerja Indosat dan Antara. Jadi himbau kepada manajamen Indosat jangan melakukan PHK dengan menebar ketakutan kepada karyawannya,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan bahwa kasus PHK di Indosat dan Antara adalah pelanggaran serius.

“Kasus ini sudah masuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Jadi kami akan bawa kasus PHK di Indosat ke sidang ILO (International Labour Association). Jika ada pelanggaran dari pemerintah terhadap konvensi ILO 87 dan 298 maka kami akan meminta ILO melakukan investigasi ke perusahaan Indosat, karena Indosat ini adalah perusahaan asing atau multinasional yang sahamnya dimiliki dari berbagai negara maka masalah ini akan kami bawa sebagai isu internasional,” tutur Said Iqbal.

Oleh karena Said Iqbal meminta agar kasus PHK di Indosat dan Antara diselesaikan tanpa merugikan pekerja.

“Sekali lagi hentikan cara-cara intimidasi dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Jika masih ada karyawan yang masih ingin bekerja, sebaiknya perusahaan mempekerjakan mereka kembali,” ujar Said Iqbal.

Selain dihadiri Presiden KSPI Said Iqbal, konferensi pers juga dihadiri pemimpin pekerja dari Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja (SP) Indosat, dan Serikat Pekerja (SP) Antara.

Presiden Serikat Pekerja Indosat R Roro Dwi Handayani dari SP Indosat
PHK Indosat bukan merupakan hal yang baru dan pernah mengalami 3 kali.

“Untuk pertama kali manajemen Indosat tidak melalui tahapan perundangan. Harus duduk bersama SP dan manajemen. 14 Feb 2020 dilakukan PHK secara serentak sebanyak 677 orang.
Mekanisme PHK Indosat tidak sesuai PKB,” ungkap Roro.

Roro mengatakan bahwa manajemen langsung memutuskan PHK dengan semena mena. Tidak ada negosiasi dengan SP. PHK I 1200 PHK II 600, Dan TKA sekarang ini ada 50 orang.

“Negara harus memberikan perlindungan SP. Nantinya pekerja tidak mau bergabung dengan SP. Kalau sukses PHK Indosat akan berlaku di tempat lainnya. PHK diatur oleh EO khusus. Jika tanda tangan sekarang besok nilainya beda setiap harinya uang PHK. Kami prihatin dengan PHK Indosat dan tidak ada perlawanan pekerja. Karena HRD masuk secara pribadi ke karyawan karyawan dan telah dilakukan skorsing pekerja. Terjadi PHK semena kena. Masih ada 57 orang berjuang menolak PHK. Omnibus Law sudah dipraktekkan,” jelas Roro.

Sedangkan Ketua Umum SP Antara, Abdul Gofur manajemen KBN Antara melakukan PHK Massal secara paksa. Sebanyak 55 karyawan telah dirumahkan dengan pesangon yang tidak memadai dan lewat tindakan intimidasi dan tekanan perusahaan.

“Jadi pesangon yang diterima karyawan di PHK tidak memadai dibandingkan pesangon perusahaan lainnya. Selain itu permasalahan di Antara saat Direktur Utama Antara menghilangkan wadah komunikasi pekerja Antara. Padahal wadah ini merupakan sarana bagi para pekerja KBN Antara,” kata Gofur.

Selain itu, menurut Gofur top manajemen Antara menerima kenaikan gaji yang signifikan, sementara itu karyawan Antara seperti jurnalis nasibnya terkatung-katung.

“Ada jurnalis yang diputus kontraknya secara sepihak, tanpa melalui tahapan-tahapan yang benar. Sepertinya Manajemen Antara ini sangat dendam dengan para pekerjanya lewat memberangus serikat pekerja,” sesal Gofur.

Untuk itu Gofur meminta agar manajemen KBN Antara mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Jadi kami minta manajemen perusahaan harus menyelesaikan masalah pekerjanya berdasarkan peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini. Jadi jangan lupakan azas perundingan berupa musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian masalah tenaga kerja.