PHK Indosat bukan merupakan hal yang baru dan pernah mengalami 3 kali. “Untuk pertama kali manajemen Indosat tidak melalui tahapan perundangan. Harus duduk bersama SP dan manajemen. 14 Feb 2020 dilakukan PHK secara serentak sebanyak 677 orang.
Mekanisme PHK Indosat tidak sesuai PKB,” ungkap Roro. Roro mengatakan bahwa manajemen langsung memutuskan PHK dengan semena mena. Tidak ada negosiasi dengan SP. PHK I 1200 PHK II 600, Dan TKA sekarang ini ada 50 orang. “Negara harus memberikan perlindungan SP. Nantinya pekerja tidak mau bergabung dengan SP. Kalau sukses PHK Indosat akan berlaku di tempat lainnya. PHK diatur oleh EO khusus. Jika tanda tangan sekarang besok nilainya beda setiap harinya uang PHK. Kami prihatin dengan PHK Indosat dan tidak ada perlawanan pekerja. Karena HRD masuk secara pribadi ke karyawan karyawan dan telah dilakukan skorsing pekerja. Terjadi PHK semena kena. Masih ada 57 orang berjuang menolak PHK. Omnibus Law sudah dipraktekkan,” jelas Roro. Sedangkan Ketua Umum SP Antara, Abdul Gofur manajemen KBN Antara melakukan PHK Massal secara paksa. Sebanyak 55 karyawan telah dirumahkan dengan pesangon yang tidak memadai dan lewat tindakan intimidasi dan tekanan perusahaan. “Jadi pesangon yang diterima karyawan di PHK tidak memadai dibandingkan pesangon perusahaan lainnya. Selain itu permasalahan di Antara saat Direktur Utama Antara menghilangkan wadah komunikasi pekerja Antara. Padahal wadah ini merupakan sarana bagi para pekerja KBN Antara,” kata Gofur. Selain itu, menurut Gofur top manajemen Antara menerima kenaikan gaji yang signifikan, sementara itu karyawan Antara seperti jurnalis nasibnya terkatung-katung. “Ada jurnalis yang diputus kontraknya secara sepihak, tanpa melalui tahapan-tahapan yang benar. Sepertinya Manajemen Antara ini sangat dendam dengan para pekerjanya lewat memberangus serikat pekerja,” sesal Gofur. Untuk itu Gofur meminta agar manajemen KBN Antara mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. “Jadi kami minta manajemen perusahaan harus menyelesaikan masalah pekerjanya berdasarkan peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini. Jadi jangan lupakan azas perundingan berupa musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian masalah tenaga kerja.

Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.