PEEKARA SABU, SATRESKOBA POLRES SIAK TANGKAP DUA PEMUDA

SIAK – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak kembali Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Senin (31/8/2020) sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Siak, IPTU Ubaedillah membenarkan penangkapan tersangka.

“Pelaku narkoba inisial HM (39) dan TS ( 26 ) merupakan warga Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” ujar Kassubag Humas, Kamis (3/9/2020) siang.

Penangkapan HM dan TS kata Ubaedillah, dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak di Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

“Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2020 pukul 19.00 Wib didapat informasi dari masyarakat adanya pengedar Narkotika jenis sabu di jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” katanya.

“Berdasarkan informasi tersebut diatas Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Jailani, SH memerintahkan personil Sat Res Narkoba Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi masyarakat itu.”

Lanjut kata Kassubag Humas, sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Siak, IPDA F Manurung , SH beserta 5 orang personil Sat Res Narkoba melihat ciri-ciri orang yang disebutkan diatas dan tidak menunggu lama langsung dilakukan penangkapan pertama pada tersangka HM dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 paket kemasan kecil narkotika jenis sabu, dari pengakuan HM dia mendapat narkoba tersebut dari TS dan tim langsung bergerak mencari lalu membekuk tsk TS, dari kedua Tersangka Diamankan Juga 1 Handphone Android Merek Samsung Warna Putih, 2 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku.

“Barang Bukti berupa 1 paket sabu kemasan kecil, 3 plastik klip bening. 1 unit HP dan 2 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira itu. (SP/MR)