Diberitakan Ratusan Kades Terperiksa Kejaksaan Tinggi Riau, Ini Kata Apdesi Kabupaten Siak

Indonesiannews.co / Siak . Beredar informasi terkait pemberitaan salah satu media online di Kabupaten Siak dengan judul ‘Ratusan Kepala Desa Diduga Selewengkan Dana Hibah Siak’, memicu kontroversi para pemangku jabatan di kampung atau desa tersebut.

“Bahwa pemberitaan yang disampaikan itu tidak demikian isinya, kita hanya memberikan keterangan terkait data data penerima bantuan sosial dimasing-masing desa atau kampung Se- Kabupaten Siak,” ujar Juprianto, Ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia Kabupaten Siak kepada wartawan di Kecamatan Tualang, Kamis (10/9/2020).

Lanjut Juprianto, tidak ada sedikitpun pernyataan dari pihak kejaksaan, bahwa pemanggilan kita terkait dugaan penyelewengan bansos oleh kepala desa.

“Jadi kedatangan kami atas undangan dari Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan tindakan pidana korupsi terkait dana hibah dan bansos di bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak atau Kesra. Jadi sekali lagi saya sampaikan sekali lagi bahwa kita diundang, untuk memberi keterangan saja,” tandas Kepala Desa Tualang.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Riau memanggil 126 kepala desa se-Kabupaten Siak, Senin – Rabu (7-9/9/2020) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Kedatangan ratusan kepala desa dalam rangka memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Siak.

(SP/MR)