Polisi Diminta Periksa Dana Bantuan Kementerian Kepada Koperasi Rumpun Mutiara Di Kecamatan Sungai Mandau

Indonesiannews.co / Siak . Tudingan dan dugaan ketidaktransparanan bantuan dana berupa hibah dari Kementerian Koperasi senilai lima puluh juta rupiah, patut dipertanyakan.

Menurut sumber yang layak dipercaya, salah satu Koperasi bernama Rumpun Mutiara, di Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak mengaku mendapat bantuan keuangan dari Kementerian Koperasi senilai lima puluh juta rupiah pada tahun 2014.

“Saya lihat tidak ada ketransparanan peruntukan anggaran dana atau bantuan tersebut. Jumlahnya lumayan banyak. Dan katanya uang tersebut tidak nampak lagi atau hilang begitu saja. Ini patut kami tanyakan, apalagi kami masyarakat yang sebagai petani wajib ketahui bantuan itu,” ujar sumber kepada jurnalis, Selasa (15/9/2020).

Masih kata sumber, dirinya mengaku tidak ada menerima bantuan yang peruntukannya kepada petani itu.

“Saya tidak ada menerima bantuan itu. Kalaupun ada, pastinya saya sudah sampaikan kepada bapak wartawan. Saya mau penegak hukum bisa ungkap hal ini, agar tidak menimbulkan keraguan bagi kami petani yang katanya ada diberikan bagi kami,” tandas sumber.

Sementara itu Ketua Koperasi Rumpun Mutiara Periode 2013-2018, Wakijo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya menerima bantuan dana dari Kementerian Koperasi senilai lima puluh juta rupiah pada tahun 2014.

“Ya pak ada kita terima senilai lima puluh juta rupiah dan masuk ke rekening atas nama koperasi kita. Itu menurut laporan yang kami tulis tahun 2014. Jadi bantuan itu kita buat untuk pembelian bibit padi dan penjualan beras, bagi petani. Jadi ada kemarin kegagalan bagi petani. Dengan kata lain koperasi pailit atau rugi. Ada 22 juta rupiah untuk pembelian padi. Sedangkan sisa 28 juta rupiah ada kepada anggota koperasi. Maksudnya kita pinjamkan kepada anggota koperasi,” kata Wakijo.

Masih kata Wakijo, bahwa 28 juta rupiah itu dari sisa dana hibah kementerian koperasi tidak kunjung bisa ditagih pihaknya, terhadap warga atau anggota koperasi.

“Jadi sisa dana yang 28 juta rupiah masih mengendap sama warga. Jika kita tagih, beragam alasan yakni tidak ada uang atau gagal panen,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Penghulu Kampung Muara Kelantan, Amir saat dikonfirmasi membenarkan adanya penunggakan pengembalian uang senilai 28 juta rupiah tersebut.

“Sebetulnya sudah dilaporkan ke seluruh anggota pak waktu RAT atau Rapat Akhir Tahun, terkait hal tersebut dan sudah di jelaskan oleh pengurusnya dan untuk yang di piutang di anggota setiap rapat saya sampaikan agar di angsur kalau tidak bisa dibayar sekaligus dan sudah saya sampaikan juga ke ketua koperasinya supaya bersama-sama menagih ke anggota,” ujar Amir. (SP/MR)