Penegak Hukum Diminta Segera Periksa Terkait DPRD Siak Terima Kelebihan Penerimaan Tunjangan Senilai 1,6 Miliar Rupiah

Indonesiannews.co / Siak . Kelebihan Penerimaan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Siak tahun 2019 sebesar 1,6 Miliar hingga kini belum diketahui perkembangannya, sekalipun Ketua DPRD Siak, Azmi, saat dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab, namun hingga kini belum diketahui bentuk pertanggungjawabanya.

Hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas Realisasi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Siak Tahun 2019 diduga terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.671.660.000.

Dugaan kerugian Keuangan Negara itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dimana disebutkan pada lembaran halaman temuan tersebut bahwa hasil pemeriksaan pihaknya pada dokumen pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD menunjukkan adanya Permasalahan karena tidak sesuai dengan penilaian Appraiser.

Sebagai gambaran secara global, pada Tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Siak merealisasikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Siak sebesar Rp. 11.084.460.000,00. Dari hasil realisasi tersebut ternyata terdapat kelebihan pembayaran pada pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Siak, hingga terjadi selisih sebesar 1,6 Miliar.

Sebagaimana disampaikan dalam penjelasan atas temuannya, BPK secara jelas mengatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana tercantum dalam pasal 15 ayat (1), pasal 15 ayat (2), pasal 15 ayat (4), pasal 9 ayat (3) dan pasal 17 ayat (1), pasal 17 ayat (2) serta pasal 17 ayat (6).

Selanjutnya, dalam temuan tersebut BPK juga merinci jumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Siak yang terbukti berdasarkan pemeriksaan BPK telah menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Siak, yakni sebanyak 63 orang sebagaimana terdapat dalam lampiran list yang di uraikan oleh BPK.

Untuk dalam rangka memenuhi informasi akurat dan berimbang dalam pemberitaan terkait perihal tersebut, awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Siak, Amrul, namun hingga kini Amrul belum memberikan tanggapannya. Sebaliknya, ketika perihal yang sama dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Siak, Azmi, dengan ringan, Azmi melalui akun WA mengaku hal itu sebagai kekeliruan administrasi saja, dan pihkanya akan memperbaiki.

“Berkaitan dengan temuan itu sekwan sudah menginformasikan ke Pimpinan, memang ada sedikit kekeliruan di administrasi tersebut yang harus di perbaiki, dan pada intinya kita bertanggung jawab terhadap temuan itu ya,” kata Ketua DPRD, Azmi.

Disisi lain, atas permasalahan ini, mendapat sorotan dari Ketua DPW RIAU FKBNI, Dr.Tuti Khairani Harahap, M.Si
yang sekaligus juga merupakan Pengurus Pusat Assosiasi Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia (AsIAN)
dan Ahli Kebijakan Publik yang aktif sebagai Dosen Administrasi Publik di Universitas Riau.

Menurut perempuan bergelar Doktor di Bidang Administrasi Publik itu, perihal permasalahan yang terjadi pada pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Siak tersebut sudah tidak wajar jika disebut sebagai kekeliruan administrasi sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Siak, Azmi, menjawab pertanyaan awak Media.

“Peraturan Pemerintah itu bersifat mengikat semua dan berlaku umum tentunya yang harus ditaati oleh seluruh anggota DPRD. Hal ini tentunya untuk menjaga tindakan penyimpangan dalam Administrasi Keuangan Negara untuk pertanggungjawaban kepada publik karena itu sumber dananya juga dana Publik,” katanya.

Bahkan Tuti yang aktif dalam organisasi itu mengatakan terkait penggunaan Keuangan Negara sudah ada aturan mainnya, sehingga semua pihak yang diberikan anggaran harus bertanggung jawab bukan saja secara administrasi, melainkan secara hukum.

“Karena sebuah kebijakan publik itu dibuat dengan tujuan agar tercipta ketertiban dalam pengelolaan Negara melalui nilai-nilai yang sudah ditetapkan dan mengikat secara umum sehingga bersifat memaksa dan memiliki konsekuensi hukum. Apalagi yang berkaitan dengan Administrasi Keuangan Negara,” tegasnya.

Ditambahkan Tuti, jika terdapat penyimpangan atau tidak sesuai dengan aturan dan teknis pengelolaan anggaran Dana Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana temuan dari BPK, maka disebut dengan penyalahgunaan Anggaran Negara yang tentunya wajib dipertanggungjawabkan baik secara Administrasi maupun hukum, karena setiap kebijakan publik yang dilanggar memiliki konsekuensi hukum.

Hal ini tentunya juga untuk menjaga Kredibelitas dan Integritas Lembaga Tinggi Negara yang menjalankan tugas itu yaitu BPK dimata Publik karena sudah melaksanakan tugasnya. Tentunya juga diduga ada indikasi pelanggaran terhadap PP Nomor 18 tahun 2017 khususnya pasal 17 ayat 1 dan 2, yang dilakukan di Lembaga DPRD yang seharusnya Lembaga terdepan untuk melaksanakan suatu Kebijakan Publik.

“Jika BPK sudah menyatakan ada indikasi pelanggaran atau bukan kekeliruan administrasi maka temuan BPK wajib di tindaklanjuti untuk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena menyangkut tugas untuk mengawal Dana Publik yang faktanya ada kerugian Negara senilai 1.6 M itu,” imbuhnya.

Bahkan atas analisanya terhadap permasalahan-permasalan keuangan di DPRD Siak tersebut, Tuti pada akhir Pernyataannya menegaskan hal tersebut segera mendapat perhatian dari Lembaga Penegak Hukum.

“Sebaiknya temuan BPK segera ditindaklanjuti oleh Lembaga Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan agar jelas dan tertib dalam Administrasi Negara karena setiap Lembaga wajib melakukan tugas dan fungsinya sehingga tidak ada kesan bahwa ada tindakan pembiaran terhadap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak DPRD Siak belum memberikan klarifikasi secara resmi seperti yang dikutip dari Aktualdetik.com pada Rabu (23/9/2020).

(Tim)