Polsek Tualang Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020
Indonesiannews.co / Siak . Polsek Tualang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melaksanakan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020, terkait Pandemi Covid-19 di Pasar Tuah Serumpun, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (15/10/2020) pagi. Amatan jurnalis, tampak Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Bripka Arya Sudarsa bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Puskesmas Kelurahan Perawang melaksanakan giat pembagian masker serta sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020 kepada para pedagang. “Benar, hari ini unsur Kepolisian Sektor Tualang bersama Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Puskesmas Kelurahan Perawang melaksanakan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020. Kita tegaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani SH SIK MH. Lanjut kata Kapolsek Tualang, penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 harus menjadi budaya masyarakat saat ini. “Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 harus bisa menjadi budaya kita dilingkungan masyarakat maupun keluarga. Terbiasa dengan pola hidup sehat adalah salah satu upaya kita menangkal penyebaran virus Corona,” tandas AKP Faizal. (Simon)Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.