Polsek Tualang Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020
Indonesiannews.co / Siak . Polsek Tualang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melaksanakan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020, terkait Pandemi Covid-19 di Pasar Tuah Serumpun, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (15/10/2020) pagi. Amatan jurnalis, tampak Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Bripka Arya Sudarsa bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Puskesmas Kelurahan Perawang melaksanakan giat pembagian masker serta sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020 kepada para pedagang. “Benar, hari ini unsur Kepolisian Sektor Tualang bersama Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Puskesmas Kelurahan Perawang melaksanakan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020. Kita tegaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani SH SIK MH. Lanjut kata Kapolsek Tualang, penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 harus menjadi budaya masyarakat saat ini. “Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 harus bisa menjadi budaya kita dilingkungan masyarakat maupun keluarga. Terbiasa dengan pola hidup sehat adalah salah satu upaya kita menangkal penyebaran virus Corona,” tandas AKP Faizal. (Simon)