Ditresnarkoba Polda Kalteng Sita 162,3 Gram Shabu dan 30 Butir Ekstasi di Baamang Sampit

Indonesiannews.co / Palangka Raya (Kalteng) — Direkrorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Subdit 1 kembali berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan mengamankan tersangka beserta berang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 162,3 gram dan 30 butir pil ekstasi pada Jum’at (16/10/2020).

Adapun tersangka yang diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng yakni seorang pria berinisial TW (36) warga perumahan Wengga Metropolitan Jalur 7 No. 17 A, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Ya, kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana narkoba di wilayah Kotim setelah sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan pemantauan ternyata benar,” kata Kombes Pol Bonny Djianto, Sabtu (17/10/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng Subdit 1 yang melakukan penggerebekkan di rumah tersangka yakni 17 paket kristal shabu berat kotor 162,3 gram, 30 butir pil ekstasi berbentuk segitiga warna coklat, 2 pak plastik klip bening, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 buah handphone.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ada pun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.