Bawa Shabu, Tersangka HH (38) Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

Indonesiannews.co / Pandeglang (Banten) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga pengguna dan pengedar narkoba.

Satu tersangka berhasil diamankan petugas di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada hari Senin (26/10/2020), sekitar pukul 20:30 WIB.

Pengungkapan pengguna narkoba disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, pada hari Selasa (27/10/2020). Dalam pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis shabu dengan berat bruto ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis shabu yang tersimpan di dalam amplop warna putih yang berada di dalam bekas bungkus kotak rokok merk Marlboro dengan berat bruto ± 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna Putih.

“Satu tersangka yang kami amankan yakni HH (38), tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka W yang sampai saat ini masih menjadi DPO,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Deny.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.