Tempel Poster Calon Bupati Siak Disembarang Tempat, Ini Aturannya
Indonesiannews.co / Siak . Warga menemukan penempelan salah satu poster calon Bupati Siak di tempat fasilitas umum. “Kan nggak boleh dipasang atau ditempel dikantor milik pemerintah? Ini kok ditempel ya ? Ini maunya diberikan imbauan atau sanksilah,” ujar warga sembari meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (11/11/2020). Amatan jurnalis dilokasi, tampak foto pada flyer milik salah satu Paslon Bupati Siak tertempel di kantor Samsat, Jalan Raya Perawang Km 7, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Panwascam Kecamatan Tualang Suwito saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada larangan mengenai pemasangan atau penempelan selebaran maupun poster Paslon di tempat fasilitas umum. “Bahan Kampanye (BK) seperti; banner, sticker dan sejenisnya dilarang dipasang ditempat umum seperti sekolah, tumah ibadah, tiang listrik, jembatan, pohon dan/atau fasilitas umum lainnya. Kita imbau agar tim Paslon yang bersangkutan segera membersihkan poster atau selebaran yang ditempel, sebelum kita lakukan upaya penertiban,” kata Suwito. (Simon)