Untuk Rapid Test Dan Swab Serta Pemakaman Pasien Covid-19, Biaya Ditanggung Pemerintah

Indonesiannews.co / Siak . Pemerintah Kabupaten Siak mengatakan bahwa masyarakat yang hendak mengikuti Rapid Test dan Swab tidak dipungut biaya atau gratis. Semuanya ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk Rapid Test dan Swab gratis, dan ditanggung oleh pemerintah kabupaten Siak. Dan khususnya pemakaman bagi pasien yang wafat karena Virus Covid-19 juga ditanggung oleh pemerintah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Dokter Tony Chandra saat membuka sosialisasi pedoman penyelenggaraan Covid-19 edisi V tahun 2020 di Kecamatan Siak Indrapura, Kabupaten Siak, Kamis (12/11/2020).

Lanjut Tony, Pemerintah Kabupaten Siak meminta agar masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Mari kita tetap imbau masyarakat untuk selalu membudayakan Protokol Kesehatan Covid-19. Dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, maka mudah-mudahan masalah Covid di kabupaten Siak teratasi,” ujar Kadinkes.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menerbitkan kembali Pembaharuan dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease, COVID-19, edisi yang kelima. Buku tebal 200 halaman tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 edisi 5 tersebut dituangkan dalam sebuah Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terpisahkan.

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut masing-masing pengelola layanan kesehatan, baik swasta maupun pemerintah. (Simon)