Indonesiannews.co -Sidang lanjutan ke XIII Dr.H. Syahganda Nainggolan terdakwa dugaan ujaran kebencian dan hoax terkait aksi unjuk rasa penolakan RUU Omnibuslaw, Oktober tahun lalu, kembali digelar hari ini, Rabu, 3/3/2021 di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum ajukan saksi ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Ima Mayasari, SH, MH, dari Universitas Indonesia.

Dalam keterangannya ia beberkan berbagai hal terkait hukum administrasi negara dan isi RUU hingga menjadi UU Cipta Kerja Omnibuslaw.

Menurutnya UU Omnibuslaw memiliki nilai positif dan memberi manfaat positif bagi masyarakat Indonesia. Hal itu diakui setelah ia membaca poin dari UU Ciptakerja Omnibuslaw Kementerian Perokomian.

Lebih lanjut ahli terangkan menyangkut perbedaan pendapat terkait UU Omnibuslaw boleh saja dan bisa disampaikan melalui saluran yang telah diatur dalam UU. Terkait tulisan terdakwa dalam tweeter soal hastag #OmnibuslawSampah menurut saya itu tidak beretika dan itu ada aturan hukumnya.

Keterangan saksi ahli mendapat sorotan Kuasa Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri.

“Apakah ahli tahu yang menulis hastag OmnibuslawSampah adalah terdakwa,” tanya Alkatiri

“Saya tidak tahu persisnya, penyidik yang memberi tahu dan saya diminta untuk menanggapi dalam kapasitas saya sebagai saksi ahli hukum administrasi negara,” jelas saksi ahli dari Jaksa Penuntut.

“Anda katakan tadi bahwa UU Omnibuslaw ini memberi manfaat kepada semua rakyat Indonesia, pertanyaan saya apakah anda baca semua lembar UU Cipta Kerja, kemudian silakan jelaskan apa berbedaan, upah buruh dari UU tenaga kerja yang lama dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang sekarang,” tanya Alkatiri kepada Saksi Ahli.

“Memang saya tak baca semua lembar UU Cipta Kerja, namun me urut saya poinnya UU Omnibuslaw isinya baik dan menguntungkan rakyat, kalo soal perbedaan UU upah buruh yang lama dengan UU Cipta Kerja, saya tidak tahu,” jawab Ima Mayasari.

Menanggapi jawaban ahli, Alkatiri kembali bertanya, lalu bagaimana anda bisa bilang UU Omnibuslaw menguntungkan rakyat, sementara anda tidak tahu soal UU upah buruh dan tak baca utuh semua isinya.

Terkait dengan upah dan peraturan tenaga kerja itu bukan kapasitas saya untuk menjawab, karena saya hanya menjawab dari pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian saya sebagai ahli hukum administrasi, terang Doktor lulusan UI.

Kuasa hukum Syahganda mempertanyakan dihadirkannya saksi ahli yang tidak mengerti dan sesuai dengan perkara persidangan kepada Hakim Ramon Wahyudi, yang mana saat ini yang kita sidangkan adalah perkara pidana terkait UU Omnibuslaw dan ketenaga kerjaan.

Diakhir agenda keterangan saksi ahli hukum administrasi negara, Hakim persilahkan terdakwa Syahganda Nainggolan, untuk menanggapi Keterangan ahli.

“Tolong Ibu sebagai ahli untuk mengikuti perkembangan dunia sosmed berbasis internet, bahwa soal hastag atau tagar #omnibuslawsampah yang ada pada cuitan di twetter saya yang kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan hingga saya ditahan, adalah bukan tulisan saya,” ungkap Syahganda.

Selanjutnya, dari layar lebar virtual Syahganda berikan tanggapan ahli yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja menguntungkan buruh, itu belum teruji, pasalnya ahli belum pernah lakukan studi banding ke negara-negara luar yang sudah lebih dulu terapkan omnibuslaw, apalagi merasakan jadi pekerja di luar negeri.

Kemudian terdakwa yang berlatar belakang Doktor dengan desertasinya soal ketenagakerjaan menyampaikan kepada saksi ahli bahwa dirinya telah lama berkecimpung dalam pengkajian hingga pembuatan UU tenaga kerja yang saat itu bersama Yacob Nuwawea, dan tokoh buruh lainnya, sehingga apa yang dia sampaikan dan pahami berdasarkan pengalamannya serta keilmuannya, ditambah ia pernah menjadi tenaga kerja di Negeri Belanda.

Dr. H. Syahganda Nainggolan adalah lulusan Institut Tekhnologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI), selain itu ia juga Ketua Dewan Syuro Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI-98). Dari keterangan yang disampaikannya ia kerap menjadi pembicara dan menulis tentang ketenagakerjaan nasional. (Ss)