INDONESIANEWS, GUNUNGSITOLI-
Terkait dugaan perkara Nomor:9/Pid.B/2021/PN.GST, An: Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin, Pemilik Toko UD. WIRAMAS KARYA dan sebagai terdakwa An: Berkat Aprianus Harefa alias Ama Septi digelar keterangan Saksi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gunungsioli, Sumatera Utara. Selasa (2/3).
Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge, atas Nama: Ferdinan Harefa dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Agus Komarudin, SH. dan di dampingi oleh dua orang Hakim anggota.
Saksi terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa An: Berkat Aprianus Harefa alias Ama Septi telah memakai uang tagihannya atas penjualan barang dari toko UD. WIRAMAS KARYA, lalu punya niat baik untuk mengembalikannya uang tersebut, dimana waktu yang diberikan Pemilik Toko UD. WIRAMAS KARYA memberikan tegang waktu selama sepuluh hari, berdasarkan surat SP-3 yang di buat dan keluarkan tertanggal 19 september 2020 yang di tandatangani dan di stempel oleh UD.WIRAMAS KARYA, yang di ketahui oleh : YUNI ELIAS WARUWU. Surat tersebut di kirim melalui WHATS APP.
Saksi Terdakwa Memperlihatkan Surat sebagai bukti bahwa Surat tersebut dikirim melalui whats app hp Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin kepada terdakwa An: Berkat Aprianus Harefa bahwa uang tersebut adalah pinjaman, dan akan dikembalikkan.
Saksi terdakwa mengakui bahwa terdakwa An: Berkat Aprianus Harefa ada niat baik mengembalikkan uang tersebut dengan uang yang dibawa saat itu berjumlah Rp.5.000.000, namun pihak Suryamin Wijaya alias Amin langsung menghindar dan melaporkan masalah tersebut ke Polres Nias.
“Dijelaskan Saksi bahwa pemilik Toko UD. WIRAMAS KARYA yang sebenarnya adalah Irwansyah Wijaya, sedangkan Suryamin Wijaya alias Amin adalah anaknya”.
Berhubung saksi Kedua Terdakwa tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa (9/3).
Dalam keterangan saksi terdakwa tersebut, terdakwa di dampingi oleh penasihat hukumnya dari Kantor ELYDER & REKAN KONSULTAN HUKUM An: Elyfama Zebua,SH dan Analisman Zalukhu,SH mengharapkan agar kiranya terdakwa atas nama Berkat Aprianus Harefa dibebaskany dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum, karena sepertinya laporan pelapor tidak memenuhi unsur pidana pasal 374 jo pasal 372 KUHPidana, ucap Penasihat hukumnnya.
Berhubungan dengan fakta yang terungkap di persidangan untuk sementara, sepertinya pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur pidana. (W.War)
Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.